KlikMadiun.com – Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terbukti memudahkan masyarakat
dalam mendokumenkan bukti kepemilikan sebidang tanah. Persyaratan pembuatan
akta tanah yang sederhana dan cepat menjadi bukti percepatan pemerintah dalam
melindungi hak-hak masyarakat khususnya hak atas tanah.
Wujud kemudahan program PTSL juga
dirasakan oleh ratusan warga Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Madiun.
Pada hari Selasa (26/7/2022) dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah program
PTSL di Aula Balai Desa Madigondo.
Secara simbolis, Bupati Magetan
Suprawoto menyerahkan sertifikat tanah yang telah dilegalisasi tersebut ke
warga Desa Madigondo. Ia pun berpesan agar sertifikat tersebut disimpan dan
digunakan sebaik mungkin.
“Ini adalah wujud kemudahan dari
pemerintah melalui BPN. Saya harap warga yang telah menerima sertifikat, agar
disimpan yang baik. Apabila akan digunakan untuk pembiayaan, gunakan untuk
mengembangkan usaha, jangan untuk barang konsumtif,”pesan Bupati.
Di Desa Madigondo sendiri
tercatat sebanyak 1500 pemohon mengajukan pengurusan sertifikat melalui program
PTSL ini. Namun dalam kesempatan tahap pertama sebanyak 700 sertifikat tanah
yang diserahkan ke warga. Selanjutnya tahap kedua akan dilaksanakan di bualan
Agustus nanti.
“Disini (Desa Madigondo,red)
adalah penyerahan ke empat dari Sembilan desa yang mengajukan. Ini tahap
pertama ada 700 sertifikat yang diserahkan dari total pemohon sebanyak 1500.
Sisanya 800 nanti di bulan Agustus,”terang Kasie Penetapan dan Pendaftaran BPN
Kabupaten Magetan, K. Effendi usai penyerahan sertifikat secara simbolis.
Sementara itu, Kepala Desa
Madigondo Sulistiyono menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Magetan dan BPN atas
kerja samanya sehingga warga desa berhasil memiliki sertifikat tanah secara
legal.
“Saya atas nama warga mengucapkan
banyak terima kasih kepada Pemkab Magetan dan BPN. Melalui PTSL ini, masyarakat
terbantu dalam pengurusan akta tanah,”tutupnya.(klik-2)
Posting Komentar