Klikmadiun.com – Pelaksanaan rangkaian tahapan seleksi pengisian perangkat desa di Kecamatan Jiwan telah usai. Perangkat terpilih tinggal menunggu prosesi pelantikan saja. Namun, bagaimana jadinya apabila ada maladministrasi dalam tahapan seleksi?
Dalam tahap ujian tulis dan praktik penjaringan pengisian perangkat desa, Tim Panitia Pengisian Perangkat Desa (TP3D) bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madiun.
TP3D dari 8 desa se-Kecamatan Jiwan yang melaksanakan penjaringan perangkat desa sepakat memilih SMP 1 Jiwan untuk tempat pelaksanaan ujian sekaligus meminta beberapa tenaga pendidik setempat berperan sebagai tim penguji yang mempunyai tugas membuat naskah, mengawasi jalannya ujian, mengoreksi hasil ujian dan melaporkan hasilnya. Kerja sama kedua belah pihak dikukuhkan dalam bentuk Memori of Understanding (MoU).
Disebutkan dalam Surat Keputusan Kepala Disdikbud Kabupaten Madiun nomor 420/2517/402.107/2022 bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 14 dan 16 Perbup nomor 9 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka menetapkan tim dan sekolah pelaksana ujian seleksi perangkat desa.
Diputuskan dalam surat, tim pelaksana ujian yakni beberapa jajaran Disdikbud Kabupaten Madiun dan 27 satuan pendidikan tingkat menengah pertama menjadi sekolah pelaksana ujian pengisian perangkat desa.
Namun , dalam hal ini tim pelaksana tidak menetapkan terbentuknya tim penguji. Bahkan tidak membuat petunjuk teknis pelaksanaan ujian perangkat desa. Ihwalnya, tenaga pendidik yang bertugas mendidik dan mencerdaskan anak bangsa kemudian berperan dalam penjaringan perangkat desa tanpa acuan juknis yang jelas, bagaimana relevansi dan keakuratan hasil ujian?
“Saya malah tidak tahu ada surat keputusan itu mbak, kita hanya dimintai bantuan panitia desa. Acuan kita hanya Perbup pasal 13 dan 14. Tidak ada juknisnya. Dengan pemahaman itu cukup untuk kami menyikapi,”ungkap Kepala Sekolah SMP 1 Jiwan, Madiun, Gendut Hariyanto, Jumat (16/7/2022).
Gendut juga mengungkapkan bahwa terkait prosedur bagi tim penguji untuk pelaksanaan ujian perangkat desa hanya disepakati secara lisan antara TP3D dan pihak sekolah. Tidak ada surat penunjukan ataupun keputusan resmi dari Disdikbud Kabupaten Madiun.
“Semua kesepakatan kami, secara lisan. Pun pelaksanaan ujian juga disaksikan oleh pihak berwenang, ada dari Dinas PMD, Muspika dan pihak desa. Tidak masalah,”kilahnya.
Seleksi pengisian perangkat desa ini bertujuan untuk menjaring tenaga perangkat desa yang berkompeten sehingga nantinya mampu membangun desa-desa di Kabupaten Madiun menjadi lebih maju dan berkembang. Namun prosesi tahapan ujian seleksinya tidak memiliki petunjuk teknis bagi tim penguji dalam melaksanakan setiap tahap ujian yang seharusnya bersifat transparan, netral, akurat dan akuntabel.(klik-2)
Posting Komentar