KlikMadiun – LSM Pentas Gugat
Indonesia (PGI) membuktikan keseriusannya dalam memerangi budaya korupsi yang
semakin lekat dalam peradaban birokrasi di Indonesia.
Secara resmi, Koordinator PGI
Heru Kun mengirim surat kepada Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI yang ditujukan kepada Mendikbud Ristek,
Nadiem Makarim tertanggal 7 Juli 2022. Surat bertajuk ‘Pendidikan Karakter Anti
Korupsi Sebagai Mata Pelajaran Baru Pada Kurikulum Merdeka Belajar’ tersebut
dikirim olehnya menggunakan jasa pengiriman PT. Pos Indonesia.
Dear mas Nadiem Makarim,
Menggarisbawahi keseriusan negara di bidang pendidikan yang tertuang
dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4, amandemen ke 4 dimana mengamanatkan bahwa
negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN
serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan Nasional.
Bahwa kita sedang dihadapkan pada budaya, budaya ketidakteraturan yang
semakin hari semakin teratur. Budaya pembiaran sekaligus pemakluman terhadap
prilaku korup adalah salah satu parameter sebuah peradaban sedang mengalami
sakit keras.
Begitulah kutipan dua paragraf
pembuka surat Heru Kun. Di awal jelas ia mengingatkan pentingnya peran
pendidikan dalam perkembangan budaya Indonesia yang kian hari tergerus adat
ketidakpedulian akan kepatuhan pada peraturan.
Heru menyampaikan bahwa
pendidikan sebagai pondasi untuk membangun peradaban seharusnya mampu
menyelamatkan karakter generasi penerus bangsa sehingga terhindar dari mental
korup.
"Untuk menjawab tantangan
jaman, maka peran Pendidikan Nasional harus optimal bukan saja berorientasi
melesatnya Ilmu pengetahuan dan teknologi atau berburu menemukan metode belajar
mengajar terbaik saja, tapi harus unggul segala hal", tegas Heru. Jumat
(8/7/2022).
Ia menambahkan, mengingat isu
korupsi saat ini sedang dilawan oleh seluruh bangsa di dunia dan tergolong
kejahatan luar biasa, maka Pendidikan Karakter Anti Korupsi perlu dibuatkan
ruang eksistensi baru, dan bukan sekedar diselipkan pada Mata Pelajaran yang
sudah ada seperti sekarang ini. Tetapi Pendidikan Karakter Anti Korupsi
dijadikan sebagai Mata Pelajaran Baru yang wajib ditempuh di sekolah pada
jenjang Pendidikan Menengah (SMP, SMA/SMK) melalui Kurikulum Nasional -
Kurikulum Merdeka Belajar.
Selanjutnya, ia meminta kepada
pemerintahan dalam hal ini Kemdikbud untuk tidak malu-malu tetapi lugas dalam
mengambil posisi terhadap pendidikan Anti Korupsi. Sehingga mata pelajaran
Pendidikan Anti Korupsi nantinya menjadi bentuk kontribusi Kemendikbud Ristek
dalam upaya pencegahan korupsi secara nyata, fundamental dan update dalam
mengawal perkembangan mental generasi bangsa ke zona jujur.
Di akhir, pria yang mendedikasikan
dirinya sebagai seorang Guru Olah Raga di SMA 1 Mejayan, Madiun itu menyebut
bahwa korupsi adalah persoalan kompetensi mental, jadi sopan santun bukan
parameter tunggal dalam menilai aspek kepribadian. Gagasan mata pelajaran
Pendidikan Anti Korupsi akan berperan menjadi Vaksin Korupsi yang ampuh melawan
percepatan naluri progresif ide-ide korupsi di masa depan.
“Semoga ide ini dapat diterima.
Saya meyakini, menjadikan Pendidikan Karakter Anti Korupsi sebagai Mata
Pelajaran Baru yang wajib ditempuh di sekolah pada jenjang Pendidikan Menengah
(SMP, SMA/SMK) melalui Kurikulum Merdeka Belajar akan menjadi sumbangsih
terbesar mas Nadiem Makarim demi kemajuan Pendidikan Nasional di Indonesia,”
pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar