KlikMadiun – Terdakwa kasus
penyimpangan upah tenaga harian lepas (THL) PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun,
Sandi Kunariyanto dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dan uang
pengganti sebesar Rp 176 juta rupiah oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada
sidang putusan pada Jumat (24/6/2022).
Dakwaan primer untuk Sandi yaitu pasal
2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tidak bisa dibuktikan oleh jaksa. Oleh karenanya, vonis lebih rendah dari pada
tuntutannya yakni 5 tahun penjara.
“Di dakwaan primer, terdakwa
tidak terbukti bersalah,”ujar Indra Priangkasa, Penasehat Hukum (PH) Sandi.
Sandi terbukti bersalah di
dakwaan subsider yakni pasal 3 jo pasal 12e, UU Pemberantasan Tipikor, jo pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang menyatakan secara
bersama-sama melakukan penyisihan uang THL.
Menurut Indra, hal ini
bertentangan dengan fakta persidangan, dimana jaksa menggunakan pasal 55 yang
berkaitan dengan penyertaaan namun tidak mengambil tindakan untuk karyawan PDAM
lain yang ikut terlibat.
Sebab pasal tersebut menerangkan
tentang pengembalian uang yang telah dititipkan oleh karyawan lain ke
Kejaksaaan Negeri Kota Madiun.
“Cuma ini ambivalen atau
bertentangan, dalam dakwaan dan tuntutannya jaksa mengenakan pasal 55 tentang
penyertaan tapi, menariknya dalam uraian, tuntutan tidak menyentuh mereka.
Seharusnya penuntut umum konsisten, jadi barang bukti itu bisa diambil alih dengan
terdakwa lain, bukan dikembalikan ke PDAM,” terangnya.
Di akhir, Indra menegaskan supaya
jaksa bisa menentukan sikap atas fakta persidangan sebelumnya yang menyatakan
para saksis mengakui adanya aliran dana ke pejabat lain dan adanya penegembalian
uang tersebut.
“Saya pikir penuntut umum
memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjutinya. Artinya kalau ada
pengembalian uang, bukan berarti meniadakan pidananya,” tegas Indra.
Meski divonis lebih rendah dari
tuntutan jaksa, PH Sandi menyatakan masih pikir-pikir. Pihaknya diberi
kesempatan satu minggu untuk menerima putusan atau mengajukan banding.(klik-2)
Posting Komentar