KlikMadiun.com- Sidang lanjutan gugatan antara Lilin Ernawati ( Penggugat) melawan Yusuf Roni ( Tergugat)di PN Kota Madiun, menghadirkan saksi dari Penggugat, Selasa, 14/6/2022.
Dalam persidangan yang digelar, sempat terjadi adu argumen antar kuasa hukum, yang dalam hal ini Kuasa hukum Penggugat diwakili Wawan Sugiarto dan Arif Syuhaini sementara pihak Tergugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni Indra Priangkasa & Partners.
Seusai sidang Wawan Sugiarto ( Pengggugat) berdalih bahwa jual beli pura- pura itu tidak pernah terjadi. Proses jual beli tanah di Jl. Berito sudah sah, karena proses jual beli antara Triyeni selaku pemilik lama dengan Lilin Ernawati yang terjadi di tahun 2016 itu sudah terjadi akta jual beli di hadapan notatris dan sudah terbit sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN kota Madiun atas nama Lilin Ernawati.
"Masalah ini muncul karena proses jual beli antara Triyeni dan Lilin Ernawati itu dianggap tidak sah dan hanya pinjam nama untuk memenuhi persyaratan pencairan uang di bank" kata Wawan
"Dalam perkara ini ada 2 kasus yang muncul, yaitu proses pidana dan perdata. Untuk yang pidananya klien kami ( Lilin Ernawati) dilaporkan oleh Yusuf Roni ke kepolisian dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap penipuan terkait jual beli, padahal kehadiran Yusuf Roni ini atas inisiatif pemilik lama agar tanah yang dianggunkan tidak disita bank. . Bagaimana bisa terjadi jual beli antara Lilin Ernawati dan Yusuf Roni, kenal aja tidak ?" terangnya.
"Makanya pada waktu di notaris, klien kami Lilin Ernawati menolak untuk tanda tangan AJB dengan alasan belum pernah ada kesepakatan masalah harga antara dirinya dengan Yusuf Roni. Sangat tidak mungkin tanah dengan luas hampir 450m2 di kota Madiun hanya akan dibeli 490jt. kemudian atas pelunasan di bank yang dilakukan Yusuf Roni, pihak Lilin Ernawati hanya memberikan Surat kuasa pengambilan Sertifikat di Bank kepada Yusuf Roni" tambahnya
"terkait perkara Perdatanya, karena sertifikat atas nama Lilin Ernawati yang masih dikuasai oleh Yusuf Roni" ungkapnya
Sementara itu, Kuasa hukum Tergugat Indra Priangkasa membantah bahwa telah terjadi jual beli yang sah antara Triyeni dengan Lilin Ernawati, karena jual beli itu tidak pernah ada. Yang terjadi hanya pinjam nama untuk proses pinjaman di bank.
" Secara formil memang ada proses AJB yang ditandatangi untuk proses balik nama sertifikat, akan tetapi secara materiil sebagai proses jual beli, tidak pernah ada pembicaraan kesepakatan harga antara Lilin dengan Triyeni, baik penyerahan objek dan proses pembayaran, Kata Indra.
Sidang yang digelar dan dipimpin oleh Abdullah Mahrus, SH, MH, sebagai Ketua Majelis Hakim pada Selasa 14 Juni 2022 kemarin, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan ( Klik-1)
Posting Komentar