Polemik Jual Beli Tanah Jalan Barito, Dua Kubu Saling Gugat. Masuk Ranah Pidana apa Perdata?



KlikMadiun - Kasus sengketa tanah di Jalan Barito memasuki babak baru. Meski kasus pidana dengan pelapor Yusuf Roni dan terlapor Lilin Ernawati masih dalam tahap pemeriksaan Jaksa, namun kasus perdata atas nama Lilin Ernawati sebagai penggugat dan Yusuf Roni pihak tergugat sudah mulai bergulir di persidangan.

 

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus sengketa tanah di jalan pemukiman Pecinan itu.

 

"Iya benar kita sedang menangani kasus pidana  itu.Kita sudah melakukan proses penyidikan. Berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan untuk diperiksa jaksa. Kita masih menunggu hasil penelitian jaksa,"ungkap Tatar, Selasa (21/6/2022).

 

Tatar juga mengungkapkan bahwa tergugat kasus pidana sengketa tanah yakni Lilin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Yang jelas sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk Lilin.Tapi saya tidak bisa berkomentar banyak, berkas masih di Kejaksaan belum P21,"lanjutnya.

 

Sementara itu, di hari yang sama sidang perdata   dengan penggugat atas nama Lilin Ernawati dan tergugat Yusuf Roni sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun beragendakan pembacaan kesimpulan penggugat.

 

Dalam kesimpulan terangkum beberapa fakta persidangan. Bahwa Lilin Ernawati adalah pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan AJB nomor 179/2016 di hadapan notaris PPAT Djoko Wahono .SH.

 

Terungkap juga Lilin tidak pernah menjual sset tersebut kepada Yusuf Roni, bahkan tidak ada pertemuan guna membahas jual beli tanah di jalan Barito.

 

Sedangkan terkait hutang dari pemilik tanah di bank ynag dilunasi  Yusuf Roni, hal itu merupakan upaya keluarga Tri Yeni selaku pemilik lama untuk menyelamatkan aset. Harga beli kembali tanah itupun belum pernah ada kesepakatan.

 

Kuasa hukum Lilin, Wawan Sugiarto.,SH menyayangkan kasus yang dialami kliennya. Lilin yang seharusnya menjadi korban, saat ini malah menjadi tersangka.

 

“Kasus sengketa tanah bisa saja terjadi kapanpun itu. Seperti tanah di jalan Barito ini, tentu menjadi pelajaran bahwa pemilik tanah wajib memiliki status kekuatan hukum tetap agar tidak mudah digoyahkan oleh para mafia tanah,”tegasnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama