KlikMadiun - Kasus sengketa tanah
di Jalan Barito memasuki babak baru. Meski kasus pidana dengan pelapor Yusuf
Roni dan terlapor Lilin Ernawati masih dalam tahap pemeriksaan Jaksa, namun
kasus perdata atas nama Lilin Ernawati sebagai penggugat dan Yusuf Roni pihak
tergugat sudah mulai bergulir di persidangan.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota,
AKP Tatar Hernawan membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus sengketa tanah di
jalan pemukiman Pecinan itu.
"Iya benar kita sedang
menangani kasus pidana itu.Kita sudah
melakukan proses penyidikan. Berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan untuk
diperiksa jaksa. Kita masih menunggu hasil penelitian jaksa,"ungkap Tatar,
Selasa (21/6/2022).
Tatar juga mengungkapkan bahwa
tergugat kasus pidana sengketa tanah yakni Lilin saat ini sudah ditetapkan
sebagai tersangka.
"Yang jelas sudah kita
tetapkan sebagai tersangka untuk Lilin.Tapi saya tidak bisa berkomentar banyak,
berkas masih di Kejaksaan belum P21,"lanjutnya.
Sementara itu, di hari yang sama
sidang perdata dengan penggugat atas
nama Lilin Ernawati dan tergugat Yusuf Roni sedang dipersidangkan di Pengadilan
Negeri Kota Madiun beragendakan pembacaan kesimpulan penggugat.
Dalam kesimpulan terangkum
beberapa fakta persidangan. Bahwa Lilin Ernawati adalah pemilik sah tanah dan
bangunan berdasarkan AJB nomor 179/2016 di hadapan notaris PPAT Djoko Wahono
.SH.
Terungkap juga Lilin tidak pernah
menjual sset tersebut kepada Yusuf Roni, bahkan tidak ada pertemuan guna
membahas jual beli tanah di jalan Barito.
Sedangkan terkait hutang dari pemilik
tanah di bank ynag dilunasi Yusuf Roni,
hal itu merupakan upaya keluarga Tri Yeni selaku pemilik lama untuk
menyelamatkan aset. Harga beli kembali tanah itupun belum pernah ada
kesepakatan.
Kuasa hukum Lilin, Wawan Sugiarto.,SH menyayangkan
kasus yang dialami kliennya. Lilin yang seharusnya menjadi korban, saat ini
malah menjadi tersangka.
“Kasus sengketa
tanah bisa saja terjadi kapanpun itu. Seperti tanah di jalan Barito ini, tentu
menjadi pelajaran bahwa pemilik tanah wajib memiliki status kekuatan hukum
tetap agar tidak mudah digoyahkan oleh para mafia tanah,”tegasnya.(klik-2)
Posting Komentar