KlikMadiun – Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Polres Madiun menggelar Operasi Patuh Semeru di Simpang empat
Pagotan pada Jumat (17/6/2022) sore.
Sasaran operasi kali ini diprioritaskan
ke beberapa pelanggaran yakni pengendara di bawah umur, motor berknalpot brong,
kendaraan melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, serta tidak
menggunakan helm ataupun safety belt.
Operasi dengan sandi Patuh Semeru
ini dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Dalam waktu 4 hari
tercatat ada 70 surat tilang diterbitkan.
“Per hari ini sudah ada 70 surat tilang.
Namun pelanggran yang tertangkap kamera ‘Incar’ sudah sebanyak 114 pelanggaran,”ungkap
Kanit Turjawali Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan (17/6).
Dirinya juga mengakui bahwa
banyak pelanggaran yang ditangkap kamera incar dibanding penindakan manual.
Hanya saja tilang elektronik ini memiliki beberapa kendala dalam penyampaian
konfirmasi kepada pelanggar karena yang sering terjadi adalah pemilik motor
sudah berpindah tangan.
Namun sejauh ini, incar dalam Operasi Patuh Semeru ini merupakan
sebuah inovasi yang bisa membantu kinerja kepolisian. Hal ini juga dibenarkan
oleh Kanit Kamsel Iptu Anita Dyah, sebab penindakan menggunakan metode tilang
elektronik lebih efisien.
“Penindakan pelanggaran
menggunakan tilang elektronik dengan menggunakan kendaraan Incar yang sudah
dilengkapi kamera penindakan elektronik,”terang Iptu Anita Dyah.
Dalam operasi sore itu, polisi
mendapati beberapa pengendara yang melintas melakukan pelanggaran lalu lintas
yaitu tidak menggunakan helm. Kemudian para petugas memberikan himbauan atau
peringatan melalui edukasi singkat bersifat persuasif dan humanis atas dampak
pelanggaran tersebut.
“Kegiatan kali ini lebih bersifat
pre entif, juga sosialisasi dan himbauan-himbauan kepada pengendara yang tidak
mematuhi lalu lintas,”tambahnya.
Tampak salah satu penumpang motor
yang masih di bawah umur tidak mengenakan helm, lalu polisi berinisiatif untuk
memberikan helm gratis untuk anak tersebut.(klik-2)
Posting Komentar