KlikMadiun – Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota bekerja sama dengan petugas Lapas
Pemuda IIA Madiun berhasil menggagalkan paket narkoba yang rencananya akan
dikirim ke dalam lapas.
Sebanyak 667,90 gram sabu-sabu,
60 gram ganja, 101 butir pil ekstasi dan 20 butir obat terlarang atau obat
keras telah diamankan polisi.
“Berawal dari informasi yang kita
terima bahwa ada dua orang atas nama AD dan MF ini akan bertransaksi narkoba. Dari
informasi tersebut lalu kita lakukan pengembangan dan kita amankan 667,90 gram
sabu-sabu, 60 gram ganja, 101 butir ekstasi dan 20 butir obat terlarang,
rencanaya akan dimasukkan ke lapas (Lapas Pemuda Madiun),”ungkap Kapolres
Madiun Kota AKBP Suryono saat konferensi pers di halaman Mapolres Madiun Kota,
Senin (27/6/2022).
Rencananya barang haram tersebut akan
dimasukkan ke dalam lapas dengan menggunakan jasa pengiriman atas pesanan napi.
“Ini rencananya akan dimasukkan
ke lapas, namun belum sampai ke lapas barang sudah kita amankan saat perjalanan
dari Gresik ke Madiun,”imbuhnya
Dari hasil pengembangan yang
dilakukan polisi, ditetapkan 8 tersangka atas pengungkapan kasus peredaran
narkoba ini. Para tersangka adalah narapidana dari Lapas Pemuda Madiun yang diketahui
memesan narkoba menggunakan handphone pribadi.
“Mereka memesan menggunakan
handphone, metodenya narkoba akan dimasukkan ke dalam nasi,”ujarnya.
Tangkapan besar ini akan terus
dikembangkan oleh tim Satresnarkoba Polres Madiun Kota guna menangkap bandar
yang lebih besar.
“Kita akan terus kembangkan,
semoga dapat terkuak bandar besarnya. Ini
jumlah besar, total senilai 1 Milyar lebih,”tandasnya.
Selanjutnya, Kalapas Pemuda IIA Madiun
Ardian Nova yang turut hadir dalam jumpa pers mengatakan bahwa pihaknya akan
terus bekerja sama dengan Polres Madiun Kota untuk memeberantas peredaran
narkoba.
“Ini merupakan sinergitas dari
Lapas Pemuda dan Satrenarkoba Polres Madiun Kota. Kami akan terus meningkatkan
kewaspadaan dengan mengetatkan penjagaan, serta meningkatkan koordinasi dengan
pihak kepolisian,”tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam
hukuman penjara seumur hidup dengan jeratan Pasal 132 jo. Pasal 114 ayat (2)
dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(klik-2)
Posting Komentar