KlikMadiun – Sidang lanjutan
kasus penyelewengan anggaran upah tenaga harian lepas (THL) di PDAM Tirta Taman
Sari Kota Madiun yang menyeret nama mantan Kepala Bagian Tranmisi dan
Distribusi Sandi Kunariyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (20/5/2022). Agenda sidang yang menghadirkan
saksi ahli itu berlangsung tegang. Pasalnya, majelis hakim dan penasehat hukum
dibuat gerah dengan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
Hakim Poster Sitorus geram dengan
jawaban ahli dari Inspektur Pembantu Inspektorat Kota Madiun yang terkesan
keluar dari topik pertanyaannya. Poster menanyakan terkait proses pencairan dan
cara atau modus operandi penyisihan upah THL di Bagian Tranmisi dan Distribusi
(Trandis) hingga menyebabkan ada kerugian negara Rp. 263 juta lebih.
“Hoee..kamu saja yang berbicara,”bentak
Hakim.
Tak hanya Hakim, Penasehat Hukum Indra Priangkasa pun ikut
naik pitam. Menurutnya, ahli yang tidak bersikap independen namun malah memberikan
keterangan yang menjustifikasi terdakwa, mantan Kasubbag PPSP Agus Eko serta
Plt Kasubbag PPSP Yoyok Yulianto sebagai pelaku yang melakukan pemotongan
dengan modus memformulasikan mata anggaran.
“Saudara ahli harus obyektif dan jangan menjustifikasi,”tegur
Indra.
Ditambah dengan pertanyaan
lanjutan Indra tentang pertanggungjawaban biaya pemeliharaan Bagian Trandis
mata anggaran 930200 yang tidak pernah menyebut pembayaran THL. Bagaimana
perlakuan pertanggungjawabannya secara akuntansi. Dan lagi, ahli memberikan
jawaban diluar subtansial.
“Kami akan mengatakan
pertanggungjawaban itu ada pada bagian masing-masing. Secara akuntansi itu
tidak tertib,” jawab ahli yang lebih menunjukkan tentang kepada siapa
pertanggungjawabannya.
Indra memperingatkan ahli bahwa
ia dihadirkan untuk bisa memberi keterangan berdasarkan metode, data dan
dokumen yang nantinya akan menjadi subtansial kesimpulan.
“Kalau tidak bisa bilang tidak
bisa nanti kita panggil ahli. Kita tanyakan perlakuan biaya ini
pertanggungjawabannya bagaimana, bukan siapa yang bertanggungjawab,” tandas
Indra.
Ahli kembali gelagapan saat
ditanya penasehat hukum terkait mata anggaran THL dan selesainya
pertanggungjawaban anggaran setelah voucher dicairkan untuk membayar biaya THL.
“Karena masing -masing perkiraan
tidak terinci dan mungkin ini ada modus,” kilahnya.
Penasehat hukum menganggap
jawaban ahli tak relevan hingga akhirnya menghentikan penjelasan ahli. Hakim
yang masih geram dengan jawaban-jawaban ahli terpaksa mengakhiri jalannya
sidang hari itu. Dan memberi kesempatan kepada Penasehat hukum terdakwa untuk
menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan berikutnya yang direncanakan digelar
pada 3 Juni 2022.
Untuk diketahui, kasus pemotongan
upah THL di lingkungan perusahaan penyedia air minum di Kota Madiun tersebut
berlangsung dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019 dan telah merugikan
keuangan negara hingga 263 juta.(klik-2)
Posting Komentar