KlikMadiun – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat penyampaian jawaban
Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Non APBD pada hari Kamis (19/5/2022) di Ruang Rapat Paripurna
Gedung DPRD Kabupaten Madiun.
Turut hadir dalam rapat, Wakil Bupati
Madiun Hari Wuryanto, Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto, Asisten, Staf
Ahli, Pimpinan OPD,serta para Camat se
Kabupaten Madiun.
Tentang 4 Raperda Non APBD yaitu
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Pengelolaan Rumah Susun.
Selanjutnya Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Madiun, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.
Keenam fraksi di DPRD Kabupaten Madiun
telah menyampaikan pandangan umumnya pada rapat paripurna Jumat 13 Mei 2022.
Bupati menyampaikan jawaban atas beberapa hal pertanyaan yang dikemukakan
fraksi melalui perwakilannya.
Pertama, menanggapi pandangan
umum Fraksi Golkar Nurani Sejahtera menjelaskan adapun keberadaan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
nantinya akan dicabut dengan Peraturan Daerah ini, hal tersebut telah termaktub
dalam ketentuan Pasal 206 Rancangan
Perturan Daerah.
" Menjawab pertanyaan
apakah pasal yang mengatur tentang
BUMDes dihapus secara keseluruhan dijelaskan bahwa pasal yang mengatur tentang
Bumdes sebagaimana tertuang dalam ketentuan Bab XIII dan ketentuan Pasal 165 sampai dengan Pasal 178 Peraturan
Daerah Kabupaten Madiun nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa dihapus secara
keseluruhan," kata Bupati Madiun
Kemudian, menjawab pandangan umum
Fraksi PDI Perjuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Keuangan
Daerah substansi materi telah mengarah
pada 4 (empat) pilar yakni : memperbaiki kebijakan transfer ke daerah dalam
rangka mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan memperkecil
ketimpangan vertical dan horizontal, mengembangkan sistem pajak daerah yang
mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, meningkatkan kwalitas belanja daerah dan harmonisasi
belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaran layanan publik yang optimal dan
kesinambungan fiskal.
Ketiga, menjawab dari Fraksi Kebangkitan
Bangsa, Kaji Mbing sapaan akrabnya menjawab saran dan masukan dalam proses
akuisisi dana PNPM dapat disampaikan bahwa saat ini Transformasi PNPM ke BUMDes bersama
telah dilaksanakan sesuai tahapan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2021 tentang Transfromasi Kelembagaan Eks PNPM Mpd menjadi Bumdesma beserta
peraturan turunannya baik itu berupa Peraturan Menteri dan/ atau Surat Edaran
Dari Dirjen yang menangani urusan BUMDes.
Sementara itu, terkait saran
terhadap tata kelola tanah bengkok, persyaratan pencalonan Kepala Desa dan
optimalisasi waktu jam kerja pelayanan pemerintah desa akan kita perhatikan dan
tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Keempat, menjawab pandangan umum
Fraksi Demokrat Persatuan keberadaan rumah susun bisa dimiliki oleh warga
masyarakat secara permanen atau sewa, dapat dijelaskan bahwa status kepemilikan
rumah susun telah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Hal tersebut telah diadopsi dalam
materi muatan Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan untuk dibahas.
" Terkait aspek
pendapatan yang dapat diperoleh dari rumah susun untuk dimasukkan dalam
ruang lingkup Raperda kami serahkan pembahasannya di tingkat pansus dengan
wajib memperhatikan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pajak dan/atau
retribusi yang dapat dikenakan kepada warga masyarakat pemanfaat rumah
susun," imbuhnya.
Terhadap pertanyaan Konsekuensi
penetapanlv akibat Klasifikasi Tipe A,
Tipe B pada perangkat daerah dapat kami jelaskan bahwa penetapan tipelogi akan berpengaruh terhadap besaran beban kerja penyelenggaraan kewenangan urusan
pemerintahan dengan perincian Tipe A beban kerja besar , Tipe B beban kerja
sedang dan Tipe C beban kerja kecil. Hal tersebut akan menjadi indikator/tolak
ukur terhadap penetapan struktur organisasi , penganggaran baik sarana atau prasarana dan kebutuhan
sumberdaya manusia dari perangkat daerah.
Selanjutnya, renanggapi harapan
Partai Nasdem agar setelah Perda ini
difinitif untuk segera membentuk Perhimpunan, Pemilik, dan Penghuni Satuan
Rumah Susun (P3RS), dapat disampaikan akan ditindaklanjuti, karena hal tersebut
juga merupakan amanat dari ketentuan
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun
2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang merupakan
tindak lanjut Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Rumah Susun.
Terkait pembinaan, pengawasan
sacara berkelanjutan terhadap BUMDes disampaikan bahwa terhadap kegiatan
dimaksud saat ini sudah dipersiapkan Rancangan Peraturan Bupati yang
diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dijadikan payung
hukum terhadap Pembinaan dan Pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama di Kabupaten
Madiun.
Menanggapi pendapat perlu adanya
peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi
pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan yang terbaru, dapat
dijelaskan bahwa naskah Raperda tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah di dalamnya telah mengakomodir akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi pelaksanaan tugas dan harmonisasi
dengan peraturan yang terbaru, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terkait Perlu dan penting untuk
melakukan kajian kembali secara mendalam dan menyeluruh terhadap Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah serta
menyesuaikan dengan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan Good
Governance untuk mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah,
disampaikan bahwa dalam penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
telah dilakukan kajian akademis secara mendalam dan menyeluruh bekerjasama
dengan Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya yang
substansinya mengacu pada regulasi
terbaru. Namun, untuk pembahasan lebih detail selanjutnya kami serahkan di
tingkat Pansus DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Madiun.(klik-2)
Posting Komentar