KlikMadiun – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum
Fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Madiun tentang empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Non
APBD yang telah disampaikan pada Rabu, 11 Mei 2022. Rapat diadakan di ruang
Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Madiun pada Jumat (13/5/2022).
Dipimpin langsung oleh Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Slamet Riyadi dan dihadiri Bupati Madiun Ahmad
Dawami , Wakil Bupati Hari Wuryanto dan jajaran OPD beserta seluruh perwakilan
setiap fraksi.
Dalam kesempatan tersebut, satu per
satu perwakilan fraksi menyampaikan pandangan umumnya guna menanggapi empat
Raperda Non APBD yang telah disampaikan Bupati Madiun pada rapat paripurna
sebelumnya.
Adapun empat Raperda tersebut
yakni tentang pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan rumah susun, perubahan
kedua atas peraturan daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 tahun 2016 tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Madiun serta yang terakhir
terkait perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun
2015 tentang desa.
Fraksi Golkar Nurani Sejahtera
yang diwakilkan kepada Didik Rusdianto mendapatkan kesempatan pertama berbicara
di podium. Pihaknya menanyakan kejelasan Raperda tentang desa.
“Mohon kejelasan terkait Raperda
tentang desa, apakah pasal-pasal yang berkaitan dengan BUMDes ini semua dihapus
atau masih ada pasal terkait akan tetapi menyesuaikan dengan UU nomor 11 tahun
2020 tentang cipta kerja, PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes dan Permen Desa
PDTT nomor 3 tahun 2021”paparnya.
Selanjutnya, Rudy Tris Wahono
sebagai wakil dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti Raperda terkait pengelolaan
keuangan daerah. Dimana dalam paparannya menyarankan Bupati untuk kembali
mengingat amanat PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
yang mendasari terbitnya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Ada empat perihal utama, pertama
memperbaiki kebijakan transfer ke daerah dalam rangka memperbaiki hubungan
keuangan pusat dan daerah sehingga memperkecil peluang ketimpangan vertical dan
horizontal, kedua yaitu mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung
alokasi sumber daya nasional yang efisien, ketiga meningkatkan kualitas belanja
daerah dan keempat harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk pelayanan publik yang
optimal dan menjaga kesinambungan fiskal. Maka dari itu, apakah Raperda sudah
mengarah ke subtansi empat hal tersebut?”terang Rudy.
Fraksi PDIP Perjuangan juga
meminta Bupati Madiun untuk mempertimbangkan kembali aturan lokal yang
melegalkan intervensi pemerintah daerah dalam pembinaan BUMDes karena modal
awalnya berasal dari anggaran desa dan kekayaan desa.
Sementara itu Fraksi PKB yang
diwakili Prestin Famigati mengutarakan pandangan umum tentang Raperda
pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa pihaknya menyarankan agar ke depan produk
peraturan daerah nantinya mampu mengatur pertanggungjawaban APBD supaya
dilakukan penyerapan secara maksimal pada setiap OPD. Sehingga tidak terjadi perubahan
ataupun penambahan anggaran.
Senada dengan pihaknya, Fraksi
Demokrat Persatuan melalui Astin Yuni Wiyonggo juga mengapresiasi Raperda
tentang pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan clean governance dan clear
government.
Selanjutnya kubu Fraksi Partai
Nasdem yang disuarakan oleh Prestin Famigati menyarankan agar Raperda tentang
pengelolaan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah mampu mencipatkan
harmonisasi yang baik antar penghuninya dengan membentuk perhimpunan pemilik
atau penghuni rumah susun (P3RS).
Terakhir, Muhyar wakil dari Fraksi
Partai Gerindra meminta agar Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat
daerah dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat sesuai dengan kebutuhan
pemerintah Kabupaten Madiun.
Dari pandangan umum keenam fraksi,
maka diputuskan adanya pembahasan terhadap empat Raperda tersebut. Pemimpin
rapat paripurna menyampaikan harapannya supaya Raperda yang akan menjadi
pembahasan di rapat nanti bisa dimantapkan subtansinya sehingga bisa memberi
manfaat setelah penetapan kebijakan.
“Semoga saran-saran yang telah
disampaikan akan menyempurnakan regulasi yang ada di pemerintahan kita,”tutup
Slamet Riyadi.(klik-2/adv)
Posting Komentar