KlikMadiun- Program yang dilaksanakan Pemerintah Kab. Madiun terkait Penetapan dan Penegasan Batas Desa semakin amburadul. Keputusaan Bupati Madiun No.188.45/46/KPTS/402.013/2022 tentang Tim Penetapan dan Penegasaan Batas Desa/Keluruhan Kab. Madiun tahun anggaran 2022, masih tahap koordinasi. Ini artinya kegiatan yang dilakukan masih belum jelas.
Ketua Komisi A DPRD Kab.Madiun Hari Puryadi, dalam sambungan telp mengatakan, bahwa kegitan terkait batas desa masih dalam tahap koordinasi. Yang jelas kegiatan ini nantinya akan dimasukan dalam PAK tahun anggaran 2022.
" Terkait SK Bupati yang tidak sesuai dengan Permendagri 45 tahun 2016, tentang Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa, kalau memang tidak benar ya akan dibatalkan untuk dilakukan revisi" kata Hari Pur.
" Nantinya untuk Camat ke atas, akan dianggarkan dari APBD Kabupaten. Dan tidak dianggarkan oleh masing-masing desa. Sedangkan untuk Desa tugasnya hanya membuat anggaran tentang pilar, mamin, rapat, dan honor kepala desa, itu yang boleh dianggarkan dari APB des."terangnya.
"Kemudian terkait honor yang akan mereka terima, secara aturan diperbolehkan, tetapi ini semua masih dalam koordinasi dengan bagian hulum. Setahu saya, kegiatan ini masih dalam tahapan koordinasi,, karena anggaranya juga belum ada" pungkas Hari Pur.
Terpisah, lurah di Kab. Madiun mengatakan, nantinya lurah tidak membuat rancangan sendiri, tetapi nanti Camat yang akan membuat perencanaan itu, meski nanti anggaranya dititipkan kepada kelurahan. Untuk kelurahan, patok batasnya nanti diikutkan dengan anggaran desa. Itu berdasarkan arahan dari Pemkab Madiun yang disampaikan pada acara hari Selasa 12/4/2022 di ruang rapat bagian pemerintahan.
Sementara itu Ketua PGI HeruKun menanggapi apa yamg disampaikan Komisi A DPRD Kab. Madiun. Dalam hal ini Komisi A harus membaca utuh tentang Permendagri No. 45 Th. 2016 Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), bahwa SK Bupati Madiun No. 188.45/46/KPTS/402.013/2022 Tentang
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan
Kab. Madiun TA. 2022, seharusnya berisi susunan kepanitiaan meliputi Bupati Bupati Madiun hingga Tokoh Masyarakat. Artinya, honorarium panitia dimaksud menjadi tanggungjawab Pemkab Madiun melalui anggaran APBD 2022. Tetapi dalam faktanya SK Bupati tidak memasukkan Camat hingga Tokoh masyarakat ke dalam SK. Ini tidak sesuai Permendagri No. 45 Th. 2016 Pasal 4 ayat (2) bahwa kepanitiaan PPB Desa/Kelurahan terdiri dari tiga level, yakni Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Adapun Perbup No. 61 Th. 2020 jelas hanya mengatur tentang pembiayaan pengadaan Patok Desa bukan Patok Kelurahan atau batas antar Kecamatan dan/atau antar Kabupaten. Sehingga, ADD tidak bisa disalahgunakan untuk membiayai pengadaan Patok batas selain Patok batas Desa bukan patok Kelurahan dan batas antar Kecamatan dan/atau Kabupaten." Kata Heru
"Kami sarankan juga komisi A DPRD Kab. Madiun mempelajari juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi No. 7 Th. 2021 Tentang Pioritas Penggunaan Dana Desa Th. 2022 Pasal 5:
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa", terangnya
"Perlu diperhatikan, bahwa kegiatan PPB Desa/Kelurahan Kab. Madiun 2022 adalah kegiatan yang dipaksakan, tidak direncanakan. Sehingga Desa-desa seluruhnya harus menempuh jalur PAK tetapi kegiatan dijalanka dulu/mendahului PAK. Dalam pantauan kami banyak Desa yang sudah terlanjur mengambil uang desa untuk menutup biaya sementara kegiatan PPB Des yang sudah berjalan. Langkah di atas berbahaya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebab opsi kegiatan yang mendahului PAK hanya bisa dilakukan jika kegiatan dimaksud katagori mendesak luar biasa/bencana. Jika harus tahun 2022 mengapa tidak dituangkan dalam Perdes APBDes 2022 yang sudah ditetapkan pada Desember 2021?" Imbuh Heru
"Adapun kegiatan PPB Des Kab. Madiun bisa dilakukan, dengan syarat:
1. Ada perubahan/revisi SK Bupati Madiun No. 188.45/46/KPTS/402.013/2022, dimana di dalamnya harus memuat susunan kepanitiaan PPB Desa/Kelurahan mulai dari Bupati hingga Tokoh masyarakat.
2. Tidak ada kegiatan PPB Desa/Kelurahan yang mendahului PAK 2022
3. Kegiatan PPB Desa/Kelurahan dijalankan setelah purna PAK," Pungkasnya ( Klik-1)
Posting Komentar