Pentas Gugat Menuntut Program Penegasan Batas Desa Kab. Madiun Dihentikan !

Foto : Ketua PGI HeruKun

KlikMadiun - Permasalahan program Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kab. Madiun terus mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pentas Gugat Indonesia (PGI).  Pentas Gugat berpendapat,   polemik ini tidak akan terjadi andai Bupati Madiun patuh kepada regulasi. Jika mematuhi Permendagri No. 45 Th. 2016 Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), maka SK Bupati Madiun No. 188.45/46/KPTS/402.013/2022 Tentang Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kab. Madiun TA. 2022, seharusnya berisi susunan kepanitiaan meliputi Bupati Madiun hingga Tokoh Masyarakat. Artinya, honorarium panitia dimaksud menjadi tanggungjawab Pemkab Madiun melalui anggaran APBD 2022. Tetapi dalam faktanya SK Bupati Madiun tidak memasukkan Camat hingga Tokoh masyarakat ke dalam SK dimaksud. 

 


Ketua Pentas Gugat HeruKun menyampaikan, kekawatiran bahwa hal ini dikarenakan keuangan Pemkab Madiun yang tidak cukup mendukung untuk melakukan kegiatan PPB Des/Kelurahan Kab. Madiun 2022. Sehingga honorarium Camat hingga Tokoh masyarakat dibebankan kepada Desa. Hal ini diperjelas dengan Surat Sekda Kab. Madiun No. 130/700/402.011/2021 kepada Camat, yang berisi perintah kepada Camat untuk memberi tugas kepada Kades di wilayah kerjanya agar membuat RAB PPB Des.



"Surat Sekda Kab. Madiun inipun tidak memiliki dasar hukum yang relevan, justru menjadi bukti seolah-olah ada kepanitiaan kegiatan PPB Desa/Kelurahan sampai dengan level Desa/Kelurahan. Ini tidak sesuai Permendagri No. 45 Th. 2016 Pasal 4 ayat (2) bahwa kepanitiaan PPB Desa/Kelurahan terdiri dari tiga level, yakni Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota", kata Heru.



"Adapun Perbup No. 61 Th. 2020 pasal 22 huruf e angka 3 jelas hanya mengatur tentang pembiayaan pengadaan Patok Desa bukan Patok Kelurahan atau batas antar Kecamatan dan/atau antar Kabupaten. Sehingga, ADD tidak bisa disalahgunakan untuk membiayai pengadaan Patok batas selain Patok batas Desa. Siapa yang menanggung biaya Patok 8 Kelurahan dan batas antar Kecamatan dan/atau Kabupaten? Apakah kembali dibebankan kepada Pemerintah Desa?", jelasnya.



Masih lanjut Heru, perlu diperhatikan, bahwa kegiatan PPB Desa/Kelurahan Kab. Madiun 2022 adalah kegiatan yang dipaksakan, tidak direncanakan. Sehingga Desa-desa seluruhnya harus merubah Perdes APBDes 2022 yang sudah ditetapkan pada Desember 2021 atau opsi kedua dengan menempuh jalur PAK tetapi kegiatan dijalankan dulu/mendahului PAK. Kedua langkah di atas berbahaya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk opsi kegiatan yang mendahului PAK hanya bisa dilakukan jika kegiatan dimaksud katagori mendesak luar biasa/bencana. Mengapa harus tahun 2022? Jika harus tahun 2022 mengapa tidak dituangkan dalam Perdes APBDes 2022 yang sudah ditetapkan pada Desember 2021?



"Secara tegas Heru menyampaikan, bahwa kegiatan PPB Desa/Kelurahan Kab. Madiun 2022 harus dihentikan, karena secara mekanisme rawan korupsi dan bertentangan dengan Permendagri No. 45 Th. 2016. Adapun kegiatan ini bisa dilakukan, dengan syarat:

1. Ada perubahan/revisi SK Bupati Madiun No. 188.45/46/KPTS/402.013/2022, dimana di dalamnya harus memuat susunan kepanitiaan PPB Desa/Kelurahan mulai dari Bupati hingga Tokoh masyarakat

.2. Tidak ada kegiatan PPB Desa/Kelurahan yang mendahului PAK 2022

3. Kegiatan PPB Desa/Kelurahan dijalankan setelah purna PAK". 


"Seluruh Kades di Kab. Madiun dan BPD harus sadar, dan lebih respek menyangkut keuangan Desa. Apa artinya 20% ADD terbesar se Indonesia, jika pada akhirnya Desa harus menanggung biaya kegiatan yang seharusnya bukan menjadi tanggungjawabnya", pungkas Heru. ( Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama