Pendamping Desa Tidak Tahu Menahu Anggaran Penegasan Batas Desa Kab. Madiun

KlikMadiun- Carut marut Program Penetapan dan Penegasan Batas (PBB) Desa di Kab. Madiun terus bergulir. Lebih-lebih pendamping desa tidak tahu dengan program ini.


Sugianto selaku koordinator TAPM (Tenaga Ahli Pemberdaayaan Masyarakat) Kab. Madiun saat dikonfirmasi  mengatakan bahwa sebenarnya tugas dari pendamping desa, sesuai poksinya adalah mendampingi program dari Dana Desa (DD), jadi kalau terkait Alokasi Dana Desa atau ADD bukan kewenangannya untuk mendampingi.


"Terkait Anggaran tentang PPB atau Penetapan dan Penegasaan Batas desa, kita tidak tahu. Kebetulan pas ada acara bareng dan sosialisasi tentang batas desa saya ada disitu," akhirnya ya tahu sedikit-sedikit", ujarnya.


"Dan mengenai  anggaran itu diambilkan dari dana DD atau ADD, terus terang saya belum mempelajarinya. Nanti saya akan pelajari. Untuk lebih jelasnya itu di bagian perencanaan mas", tambah Sugianto.


Sugiyanto juga menambahkan, terkait penggunaan anggaran DD, kadang ada instruksi dari Kabupaten, misalnya dulu ada bangun kantor Desa bagian sedikit dari apanya gitu dibolehkan. Di dalam praktiknya hasil musyawarah mengalahkan peraturan tertinggi.


Sementara itu Wempy Catur Arianto selaku TAPM Pendamping bidang perencanaan Kab. Madiun menyampaikan, bahwa dirinya tidak tahu terkait program PPB. Dirinya hanya mendengar, tapi karena tidak dilibatkan secara langsung, maka tidak tahu persisnya seperti apa.


"Terkait anggaran yang ada di desa,  kita selaku pendamping  sifatnya hanya memfasilitasi dan bukan ikut merencanakan, meski tugas kita itu pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban. Terkait anggaran yang ada di desa semuanya ada aturanya, kita hanya sebatas mengarahkan, arahan kita dipakai atau tidak terserah desa", kata Wempy.


"Saya berterima kasih atas infonya mas, nanti kita akan pelajari lebih jauh terkait anggaran PPB. Yang jelas itu ada dalam penggunaan anggaran yang ada di DD. Bisa dilihat di Permendes 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa", jelasnya.


Menanggapi penggunaan DD untuk PPB Des 2022, Sekretaris Pentas Gugat, Rudy Hartoko mengatakan, bahwa seluruh pihak untuk tidak gegabah. Bahwa Permendes No. 7 Th. 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Th. 2022 Pasal  6 berbunyi :

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

a. penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;

b. pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan 

c. pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;

b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;

c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; 

d. pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan

e. Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.

(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

a. mitigasi dan penanganan bencana alam;

b. mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan

c. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa; 

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


"Jadi cukup jelas, untuk PPB Des 2022 jangan paksakan memakai DD. Berhentilah membiasakan cocoklogi cari-cari pos dipas-pasin, gothak-gathuk mathuk. Adapun musyawarah Desa tetap harus berpedoman kepada regulasi. Mengurus pemerintahan bukan seperti ngurusi pertandingan olahraga, dimana peraturan tertinggi ada pada technical meeting. Jika nabrak aturan dan semua diserahkan kepada musyawarah Desa  ya apa artinya negara bikin peraturan?", jelas Rudy.


Rudy juga menambahkan, bahwa fungsi Tenaga Ahli Pemberdaayaan Masyarakat (pendamping Desa) sangat vital, sebab mereka adalah duta negara kepanjangan tangan dari negara bukan yang lain.Secara moral dibutuhkan peran Kejari Kab. Madiun  mengantisipasi dengan turun ke lapangan, mencegah hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Mengingat komitmen berupa MoU antara Kejari Kab. Madiun dengan Pemkab Madiun terkait pendampingan administrasi termasuk hukum (klik -1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama