KlikMadiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tengah memiliki gawe besar . Usai mengadakan hajatan Pilkades serentak pada Desember 2021 lalu, kini pemerintah desa harus dihadapkan pada target program Penetapan Penegasan Batas (PPB) Desa.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Madiun, Achmad Romadhon menjelaskan bahwa program PPB ini adalah tuntutan dari pemerintah pusat. Adanya Perpres nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, menjadi gong bagi pemerintah daerah untuk segera merealisasikan program tersebut.
“Dari pusat kita dituntut, tahun 2021 kita harus selesai terkait batas desa. Berdasar Perpres nomor 23 tahun 2021, kemudian pada bulan Agustus (2021) kita dapat surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa, bahwa semua desa di Jawa Timur harus menyelesaikan batas desa di tahun 2021. Tapi karena surat itu baru diterima bulan Agustus, akhirnya direvisi targetnya jadi tahun 2022,”jelas Romadhon kepada jurnalis klikmadiun.com, Kamis (14/4/2022).
Dalam perkembangannya, program PPB Desa memunculkan berbagai polemik. Meski segala kebutuhan untuk terlaksananya program tersebut telah diatur dalam Permendagri nomor 45 tahun 2016. Kurangnya pemahaman setiap pasal yang tercantum dalam peraturan, sehingga menimbulkan lahirnya diktum baru yang justru memicu terjadinya misleading di tingkat pemerintah desa.
“Jadi kegiatan kita ini selalu mengikuti track aturan. Kalau toh ada semacam kekeliruan saya rasa wajar, karena penafsiran atau pemahaman setiap orang itu kan tidak sama. Oleh sebab itu, kita berkoordinasi dengan rekan-rekan atau lembaga yang mengampu perihal ini, memang ada sedikit kekeliruan dan kita coba perbaiki,”ungkapnya.
Romadhon mengakui adanya kesalahan pada Surat Sekda Kab. Madiun No. 130/700/402.011/2021 kepada Camat, yang berisi perintah kepada Camat untuk memberi tugas kepada Kades di wilayah kerjanya agar membuat RAB PPB Des. Dimana dalam surat tersebut tertera bahwa honorarium tim PPB mulai dari tingkat Kabupaten hingga desa harus ditanggung oleh pemerintah desa.
“Jadi begini, untuk SK nya setelah kita telaah secara mekanisme perundang-undangan, ada sedikit kekeliruan, makanya kita akan perbaiki. Masih kita evaluasi dan kita koordinasikan,”ujarnya.
Ia pun menambahkan terkait pendanaan program batas desa ini berasal dari lima sumber yakni APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten , APBDesa dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat menurut perundang-undangan. Dalam Maka dari itu, pihaknya memastikan akan merevisi keputusan yang mengatur penyusunan dan honorarium tim PPB mulai tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
“Yang masuk dalam APBDes adalah pengadaan pilar desa, honor tim yang ada di tingkat desa dan biaya terkait kegiatan yang diadakan di desa,”imbuhnya.
Sedangkan segala kebutuhan di luar aktivitas pemerintah desa akan menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Madiun.
“Terkait hierarki yang tidak masuk dalam organisasi desa, itu kan kita tarik, nanti akan menjadi tanggung jawab APBD,”tandasnya.
Di akhir, Romadhon menyampaikan bahwa program PPB Desa merupakan misi Pemkab Madiun untuk mengoptimalkan pembangunan di wilayah kampung pesilat ini.
“Jadi secara besar saya sampaikan bahwa kita membawa misi pemerintah daerah untuk keberlangsungan pembangunan di wilayah Kabupaten Madiun. Yang nantinya akan memberi manfaat di sisi lain, Karena nantinya pembangunan semua sisi akan mengacu pada penetapan penegasan batas desa,”tutupnya.
Untuk diketahui, hasil pemetaan yang didapat dari program PPB Desa ini nantinya akan menunjang kebijakan satu peta yang diselenggarakan pemerintah pusat. Dimana seluruh informasi terkait wilayah desa akan terintegrasi dalam sistem geografi nasional yang dinaungi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).(klik-2)
Posting Komentar