KlikMadiun – Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo mengamankan AM, pria (35) warga jalan Diponegoro Desa Kunti Kecamatan Bungkal
Kabupaten Ponorogo tersangka dugaan pornografi dan asusila. Pasalnya AM sengaja
merekam aksi perselingkuhannya dengan WS kemudian mengirimkannya ke suami WS.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C
Wibowo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jeyfson, mengungkapkan bahwa kasus
dugaan tindak pidana pornografi dan asusila ini bermula dari tersangka dan WS
yang menjalin hubungan asmara. Kemudian dilaporkan oleh pihak suami WS ke
polisi, karena perselingkuhanya tersebut direkam dan dikirimkannya kepada
dirinya yang saat itu sedang bekerja di luar negeri menjadi TKI.
" Pada saat menjalin hubungan
itu pelaku AM merekam sengaja merekam hubungan suami istri kemudian foto dan
video asusilanya tersebut dikirimkannya kepada suami WS melalui aplikasi
whatsapp kepada suami Ws," terang Kapolres kepada klikmadiun.com, Senin
(25/04/2022).
Selanjutnya, penyidik
menindaklanjuti laporan suami WS tersebut dan berhasil mengamankan pelaku AM.
" Terlapor dalam penyidikan secara sengaja terbukti secara sah mengirim dokumen elektronik berupa foto dan
video asusila kepada pelapor sebanyak 5 (lima) kali melalui handpone
pribadinya,” paparnya.
Selain tersangka Polisi juga
mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone untuk merekam,
sprei, jilbab dan baju dari lokasi pada salah satu perumahan di Kelurahan
Tonatan Ponorogo.
Disinyalir pelaku AM adalah salah
satu orang dekat Bupati Ponorogo. Namun, Catur enggan memberi keterangan saat
dikonfirmasi hal tersebut. Dirinya menegaskan akan bertugas secara profesional sesuai undang undang yang berlaku.
" Siapapun yang melanggar
hukum akan kami tindak tegas."tandasnya.
Jika dalam persidangan dinyatakan
terbukti bersalah pelaku terancam lama di penjara, karena polisi menjerat
dengan pasal berlapis. Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 tahun 2008
tentang pornografi dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun
2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman
penjara paling 12 tahun.(klik-2)
Posting Komentar