PT. KAI Tak Lagi Wajibkan Tes Antigen Bagi Calon Penumpang, Simak Aturan Lengkapnya




KlikMadiun – PT. KAI melonggarkan peraturan bagi calon penumpang moda transportasi kereta api. Pasalnya , mulai tanggal 9 Maret 2022 pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap tidak diharuskan  menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.


Perubahan aturan tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 8 Maret 2022.


“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” terang Ixfan hendriwintoko Manager Humas PT KAI (Persero ) Daop 7 Madiun mengutip penjelasan VP Public Relations KAI Joni Martinus.


Sedangkan untuk keabsahan data vaksinansi, PT. KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket dan boarding.


Bagi calon penumpang perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru, ini persyaratan lengkapnya :


1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

  • telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
  • Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan Pelanggan dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan  menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.


"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas ixfan.


Lebih lanjut, Ixfan menegaskan bahwa seluruh penumpang kereta api wajib menerapakan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.


"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," pungkasnya.(klik-2)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama