KlikMadiun – Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun terkesan enggan menanggapi kasus
dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Singgahan, Kecamatan
Kebonsari, Kabupaten Madiun yang telah dilaporkan oleh LSM Pentas Gugat
Indonesia ke Kejaksaan Negeri Kab. Madiun pada 8 Maret 2022.
Pasalnya, Kepala Dinas PUPR tidak
responsif saat jurnalis mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Terbukti
ketika dua kali kesempatan, jurnalis mendatangi kantor terkait, pihak yang
bersangkutan ada di ruangan namun dengan alasan yang sama menolak untuk
bertatap muka.
“Maaf mbak, Bapak sedang ada zoom
meeting, saya takut mengganggu,”ujar Beni, salah seorang satpam kantor
tersebut, Senin (14/3/2022).
Selanjutnya, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp juga tidak memberikan respon. Sedangkan pesan yang berisi permohonan untuk mengkonfirmasi dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR melalui aplikasi yang sama, pun tidak mendapat jawaban sama sekali.
Untuk diketahui, proyek perbaikan
bendungan di Desa Singgahan itu menelan biaya lebih dari 1 milyar rupiah. Meliputi
4 pekerjaan utama dalam proyek yaitu :
pembangunan Prasasti Proyek, pengadaan alat pintu air/gear box, pelindung pintu
air (4 penyangga), dan Check Dam. Belum genap setahun usai pengerjaan proyek,
ditemukan salah satu pondasi tiang penyangga pelindung pintu air dalam kondisi
sudah goyang dan plang proyek sudah tidak terpasang.(klik-2)
Posting Komentar