KlikMadiun - Kepolisian Resor
(Polres) Madiun menetapkan Nur Rokhim (37),sopir kereta kelinci maut sebagai
tersangka.
Kanit Laka Lantas Polres Madiun,
Ipda Nanang Setiawan mengungkapkan bahwa secara hukum kereta kelinci memang
tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
“Kereta kelinci secara hukum
memang tidak diperbolehkan melintas di jalan raya,”ungkapnya, saat ditemui
media pada Senin (7/2/2022).
Oleh sebab itu, Polres Madiun
menetapkan pasal berlapis kepada tersangka, yakni UU RI No. 2 tahun 2009 pasal
310 dan 277 tentang angkutan umum dan lalu lintas . Tersangka terancam hukuman
6 tahun masa pidana.
Sementara itu, sopir kereta
kelinci mengaku pasrah dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Pria warga
Desa Geger itu mengatakan bahwa ia telah mengemudikan kereta tersebut selama
kurang lebih tiga tahun.
“Saya mengoperasikan mobil odong
– odong ini sejak 2019,”katanya.
Sebagai informasi, bahwa pada Minggu
(6/2/2022) sebuah kecelakaan tunggal kereta kelinci telah menewaskan seorang
anak dan neneknya serta mengakibatkan 5 korban mengalami luka-luka lantaran
kereta yang dikemudikan Nur Rokhim terperosok ke dalam jurang.(klik-2)
Posting Komentar