Terlibat Judi Online, Oknum Perangkat Desa di Madiun Diciduk Polda Jatim

 

FOTO; Istimewa

  KlikMadiun –  Tim Polda Jatim turun langsung ke Kabupaten Madiun untuk memberantas kegiatan menyimpang yang meresahkan masyarakat. Tiga penjudi warga Desa Geger berhasil diringkus tim pada dini hari Kamis, 6 Januari 2022. Diduga salah seorang tersangka adalah oknum perangkat desa setempat.

 

 ‘’Kabar dari mulut ke mulut dan di warung-warung desa, ada tiga orang ditangkap karena judi online,’’ kata Ruspandi, warga setempat saat ditemui pada Jumat (7/1/2022).

 

Ketiga penjudi yang berhasil diamnakan tim Polda Jatim yakni NKP, MRD dan SYT.


Menurut Ruspandi, kabar tertangkapnya ketiga warga desanya tersebut cepat beredar karena SYT yang menjadi salah satu tersangka, berprofesi sebagai perangkat Desa Geger. Situasi tersebut yang akhirnya menjadi buah bibir warga setempat. Sedangkan NKP dan MRD sehari-hari berprofesi sebagai petani.

 

 ‘’Malamnya, yang dua itu (NKP dan MRD, Red) ngopi di rumah seorang warga. Sekitar pukul 21.30, keduanya pamit ke rumah yang satunya (SYT),’’ ungkap Ruspandi.

 

Namun Ruspandi mengaku kurang tahu persis jenis perjudian yang melibatkan ketiga orang tersebut hingga akhirnya diciduk pihak polisi. Yang menjadi kasus ini sangat santer diperbincangkan warga lantaran pelaku perjudian itu adalah seorang perangkat desa.

 

 ‘’Tiga orang itu, seharian ini juga tidak kelihatan seperti biasanya. Kabar yang beredar, ketiganya ditangkap polisi karena judi online,’’ lanjutnya.

 

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama membenarkan adanya penangkapan pelaku judi online tersebut. Namun, Raja mengklaim penangkapan tersebut bukan oleh petugas Polres Madiun. Melainkan Polda Jatim yang turun gunung melalui tim cyber.

 

 ‘’Memang ada penangkapan judi online. Itu langsung dari Polda,’’ ungkapnya singkat.(klik-2)


#madiun #poldajatim #kasus #perjudianonline

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama