FOTO; Istimewa |
‘’Kabar dari mulut ke mulut dan di
warung-warung desa, ada tiga orang ditangkap karena judi online,’’ kata
Ruspandi, warga setempat saat ditemui pada Jumat (7/1/2022).
Ketiga penjudi yang berhasil
diamnakan tim Polda Jatim yakni NKP, MRD dan SYT.
Menurut Ruspandi, kabar
tertangkapnya ketiga warga desanya tersebut cepat beredar karena SYT yang
menjadi salah satu tersangka, berprofesi sebagai perangkat Desa Geger. Situasi
tersebut yang akhirnya menjadi buah bibir warga setempat. Sedangkan NKP dan MRD
sehari-hari berprofesi sebagai petani.
‘’Malamnya, yang dua itu (NKP dan MRD, Red)
ngopi di rumah seorang warga. Sekitar pukul 21.30, keduanya pamit ke rumah yang
satunya (SYT),’’ ungkap Ruspandi.
Namun Ruspandi mengaku kurang
tahu persis jenis perjudian yang melibatkan ketiga orang tersebut hingga
akhirnya diciduk pihak polisi. Yang menjadi kasus ini sangat santer
diperbincangkan warga lantaran pelaku perjudian itu adalah seorang perangkat
desa.
‘’Tiga orang itu, seharian ini juga tidak
kelihatan seperti biasanya. Kabar yang beredar, ketiganya ditangkap polisi
karena judi online,’’ lanjutnya.
Sementara itu, Kasatreskrim
Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama membenarkan adanya penangkapan pelaku
judi online tersebut. Namun, Raja mengklaim penangkapan tersebut bukan oleh
petugas Polres Madiun. Melainkan Polda Jatim yang turun gunung melalui tim
cyber.
‘’Memang ada penangkapan judi online. Itu
langsung dari Polda,’’ ungkapnya singkat.(klik-2)
#madiun #poldajatim #kasus #perjudianonline
Posting Komentar