KlikMadiun – Pelaku tabrak lari di Tol Saradan, Kabupaten Madiun akan dicabut Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk seumur hidup oleh Satlantas Polres Madiun. Hal ini sesuai arahan Ditlantas Polda Jawa Timur.
“Satlantas Polres Madiun akan
mencabut SIM pelaku untuk seumur hidup karena yang bersangkutan dinilai tidak
layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai arahan dari Ditlantas
Polda Jatim,” ungkap Kasatlantas Polres Madiun AKP Firman, Rabu (26/1/2022).
Kejadian bermula ketika Sukiman warga
Pagoyangan, kabupaten Brebes mengendarai truk tronton bernopol B 9110 UWE dengan
kecepatan 60km/jam di Tol Saradan dari arah barat ke timur sekitar pukul 05.00 ,
Selasa 25 Januari 2022.
Saat ini, pelaku diancam hukuman
12 tahun penjara dikarenakan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 310 tentang kelalaian yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 312 dikarenakan tidak
melakukan pertolongan terhadap korban.(klik-2)
Posting Komentar