Pilkades Madiun- Ulasan Pentas Gugat Terkait Hasil Pilkades Draw Kab. Madiun 2021

KlikMadiun-Permasalahan pasal per pasal tentang Perbub Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Kepala Desa terus mendapat sorotan dari Pentas Gugat Indonesia. Dan ini juga tidak lepas dari sidang perdana pada Kamis, 6/1/2022, aduan tingkat banding di TP3KD yang disampaikan Cakades dari Desa Gandul yang kalah meski mendapat suara sama dengan Calon lain.


Sekretaris Pentas Gugat, Rudi Hartoko menyampaikan, terkait Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, maka penetapan Calon Kepala Desa Terpilih mengacu kepada Perda No. 3 Th. 2019 Tentang Desa yang kemudian diatur kembali di dalam Perbup No. 38 Th. 2021 Tentang Kepala Desa.


"Mengingat Perda No. 3 Th. 2019 Tentang Desa adalah konsideran atas Perbup No. 38 Th. 2021 Tentang Kepala Desa, maka dengan sendirinya Perbup No. 38 Th. 2021 Tentang Kepala Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Perda No. 3 Th. 2019 Tentang Desa, dan seterusnya", ungkapnya.


Jika kita membaca pada Perda No. 3 Tahun 2019 Tentang Desa, halaman 4 menyebutkan:

2. Ketentuan Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:

(2) Dalam hal Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak 

lebih dari 1 (satu) orang, Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.

(3) Pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.


Kemudian Perbup No. 38 Th. 2021 Tentang Kepala Desa, Bagian Kelima

Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih

Pasal 63, berbunyi:

(3) Wilayah perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Dusun dengan jumlah suara sah terbanyak.


KONTRADIKSI Tafsir Perda No. 3 Th. 2019 dan Perbup No. 38 Th. 2021


Menurut Rudy, dari kedua peraturan tersebut di atas, kontradiksi penafsiran antara Perda No. 3 Th. 2019 Tentang Desa dan Perbup No. 38 Th. 2021 Tentang Kepala Desa, dalam hal parameter penetapan Calon Kades Terpilih jika suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang.

Rudy menjelaskan,"Perda No. 3 Th. 2019 Tentang Desa, Calon Kades Terpilih ditetapkan berdasar perolehan suara sah di wilayah yang lebih luas. Dalam hal ini kami melihat ada dua maksud yang bisa kita tafsirkan yaitu:

1. Parameter Calon Kades Terpilih adalah jumlah suara sah terbanyak di Dusun yang memiliki wilayah yang lebih luas (dari Dusun-dusun lain di Desa dimaksud).

2. Parameter Calon Kades Terpilih adalah menghitung jumlah wilayah perolehan suara sah. Semakin ia memenangkan suara sah di lebih banyak wilayah (Dusun) maka dialah Calon Kades Terpilih. Tetapi belum tuntas kita dengan kedua tafsir Perda 3 Th. 2019 pasal 69 tersebut, ternyata muncul pemahaman lain dari produk hukum Perbup No. 38 Th. 2021 Tentang Kepala Desa, dimana parameter penetapkan Calon Kades Terpilih berdasarkan Dusun yang memiliki jumlah suara sah terbanyak, tidak peduli seberapa luas wilayah Dusun tersebut dan tidak juga melihat jumlah Dusun yang ia menangkan. Menurutnya ini jauh dari apa yang dimaksud dengan dari Perda No. 3 Th. 2019 Tentang Desa pasal 69 ayat (2)".


PERAN DPRD KAB  MADIUN


Menurut Rudi seharusnya DPRD Kab. Madiun berani mengkaji detail dan bersikap, mengingat Perda No. 3 Th. 2019 adalah produk hukum bersama antara Eksekutif Legislatif.


"Perda No. 3 Th. 2019 dan Perbup No. 38 Th. 2021 adalah produk baru tetapi kontroversi, terlebih tidak ada sosialisasi tentang isi Perbup 38 kepada masyarakat padahal ia roh jalannya Pilkades", kata Rudy.


Sebelum kasus hasil Pilkades draw ini mencuat,  telah ada gugatan PMH Nomor No. 43/pdt.G/2021/Pn.mjy yang saat ini masih berlangsung, antara Markuat melawan Panitia Pilkades Desa Gandul. Gugatan ini muncul karena, TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang dilakukan panitia Pilkades Desa Gandul Kec. Pilangkenceng terhadap Markuat dengan alasan kurang lengkap secara administrasi dengan berpijak kepada SE Bupati Madiun yang bertentangan dengan Perbup 38 Th. 2021.


Sehingga, untuk kesekian kalinya, Perbup No. 38 Th. 2021 Tentang Kepala Desa memuat kontroversi, bertentangan dengan peraturan di atasnya, membingungkan,  berpotensi membuat gaduh dan merugikan masyarakat. (Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama