Giat tersebut dihadiri oleh Kapolres Magetan AKBP Yakhob
Silvana Delareskha, Wakil Bupati Nanik Sumantri, Dandim 0804 Magetan dan
perwakilan forkopimda Magetan.
Kapolres Magetan mengungkapkan
jika ratusan liter Arjo (arak Jowo) dan ratusan botol miras berbagai merk dan
narkotika itu merupakan barang bukti hasil kegiatan rutin Kepolisian yang
ditingkatkan selama bulan September sampai Desember 2021 yang disita petugas
dari penjual miras tanpa izin edar dan tersangka penyalahgunaan Narkotika
jelang Nataru 2022.
"Total miras yang dimusnahkan sebanyak 865 Liter Arak
Jowo, 208 liter Anggur, 480 Bir, 3 gram Narkotika, 200 klip pil double L dan 50
paket pil dekstro," ungkap orang nomor satu di jajaran Polres Magetan saat
ini.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan BB Miras dan Narkotika ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjauhkan diri dan memerangi penyalahgunaan Narkoba dan Miras di wilayah Kabupaten Magetan yang bisa merusak masa depan generasi muda penerus bangsa.
"Berbagai dampak akibat penyalahgunaan Narkoba dan
Miras bisa memicu tindak pidana seperti penganiayaan, KDRT, laka lantas dan
kejahatan lainnya ," tambah AKBP Yakhob.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Magetan juga menghimbau
kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama sama berkomitmen untuk
menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba dan Miras di Kabupaten
Magetan.
Posting Komentar