Foto : Ester saat mewawancarai Concon Kencono di Podcast-nya |
KlikMadiun - Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) menjadi alternatif hunian bagi masyarakat perkotaan. Minimnya lahan berbanding terbalik dengan bertambahnya jumlah penduduk.
Pemerintah Kota Madiun, telah sukses dengan pembangunan 2
tower Rusunawanya. Kini tengah bersiap membangun Rusunawa III di area makam
Cina atau biasa disebut Bong Cino yang berada di jalan Hayam Wuruk
Kota Madiun. Meski sempat menimbulkan polemik karena akan dibangun di atas
lahan pemakaman, akan tetapi semua kendala tersebut berhasil diselesaikan
dengan komunikasi yang baik dengan para ahli waris.
Hadir di Podcast Ester Kelurahan Kanigoro,Senin (13/12/2021)
Kasie Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, Concon
Kencono menjelaskan konsep pembangunan Rusunawa III yang penggarapannya akan dimulai
bulan depan.
“Kita sesuaikan dengan kebutuhan, sesuai hibah dari pusat,
Kemenetrian PUPR. Itupun nanti lengkap dengan furniturenya. Masing – masing hunian
ada 2 kamar, ada ruang tamunya juga kecil. Juga ada meja dan kursi makannya,”
jelas Concon.
Tak hanya itu, Disperkim juga berencana melengkapi fasilitas
umum kawasan Rusunawa III Guna memberikan kenyamanan bagi para penghuninya.
“Kita salah satunya kita merencanakan ada fasilitas
olahraga, kolam renang,ada ruang terbuka hijaunya, ada play ground untuk anak -
anak. Juga kita merencanakan fasilitas UMKM. Penggunanya bisa dari warga
sekitar kawasan Rusunawa juga bisa dari penghuni rusun,” tambahnya.
Sedangkan terkait tarif yang akan dikenakan untuk calon
penghuni Rusunawa III, tergolong sangat murah. Dikarenakan sesuai dengan tujuan
pembangunan Rusunawa di Kota Madiun memang diperuntukkan bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kita konsisten untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
karena kita mengusulkannya ke pusat juga sama, seperti itu. Tapi Rusunawa III
ini dikhususkan untuk warga sekitar rusun yakni warga Bongpai yang menempati lahan secara illegal. Kemudian bekas rumah ilegal
tersebut akan kita bangun RTH (ruang terbuka hijau),” jelas Concon.
“Tarif diatur sesuai Perda Kota Madiun No. 46 tentang
Pengelolaan Rusunawa. Untuk lantai 5 harganya 150 ribu/ bulan di luar biaya
listrik dan air. Semakin ke bawah semakin mahal, tambah 20ribu. Akan tetapi ada
pengecualian bagi penghuni lantai 1 apabila penghuninya lansia atau disabilitas
sebesar 150ribu/bulan. Kalau non lansia 300 ribu/bulan”ungkapnya.
Bagi warga Madiun yang berminat tinggal di Rusunawa, cukup
mendaftarkan identitas diri yang masih aktif yaitu KTP dan KK.
Posting Komentar