Pemkot Madiun Fasilitasi Rusunawa III Layaknya Apartemen Mewah


Foto : Ester saat mewawancarai Concon Kencono di Podcast-nya


KlikMadiun - Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) menjadi alternatif hunian bagi masyarakat perkotaan. Minimnya lahan berbanding terbalik dengan bertambahnya jumlah penduduk.


Pemerintah Kota Madiun, telah sukses dengan pembangunan 2 tower Rusunawanya. Kini tengah bersiap membangun Rusunawa III di area makam Cina  atau biasa disebut Bong Cino yang berada di jalan Hayam Wuruk Kota Madiun. Meski sempat menimbulkan polemik karena akan dibangun di atas lahan pemakaman, akan tetapi semua kendala tersebut berhasil diselesaikan dengan komunikasi yang baik dengan para ahli waris.

 

Hadir di Podcast Ester Kelurahan Kanigoro,Senin (13/12/2021) Kasie Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, Concon Kencono menjelaskan konsep pembangunan Rusunawa III yang penggarapannya akan dimulai bulan depan.

“Kita sesuaikan dengan kebutuhan, sesuai hibah dari pusat, Kemenetrian PUPR. Itupun nanti lengkap dengan furniturenya. Masing – masing hunian ada 2 kamar, ada ruang tamunya juga kecil. Juga ada meja dan kursi makannya,” jelas Concon.

 

Tak hanya itu, Disperkim juga berencana melengkapi fasilitas umum kawasan Rusunawa III Guna memberikan kenyamanan bagi para penghuninya.

“Kita salah satunya kita merencanakan ada fasilitas olahraga, kolam renang,ada ruang terbuka hijaunya, ada play ground untuk anak - anak. Juga kita merencanakan fasilitas UMKM. Penggunanya bisa dari warga sekitar kawasan Rusunawa juga bisa dari penghuni rusun,” tambahnya.

 

Sedangkan terkait tarif yang akan dikenakan untuk calon penghuni Rusunawa III, tergolong sangat murah. Dikarenakan sesuai dengan tujuan pembangunan Rusunawa di Kota Madiun memang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

 

“Kita konsisten untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) karena kita mengusulkannya ke pusat juga sama, seperti itu. Tapi Rusunawa III ini dikhususkan untuk warga sekitar rusun yakni warga Bongpai yang menempati lahan secara illegal. Kemudian bekas rumah ilegal tersebut akan kita bangun RTH (ruang terbuka hijau),” jelas Concon.

“Tarif diatur sesuai Perda Kota Madiun No. 46 tentang Pengelolaan Rusunawa. Untuk lantai 5 harganya 150 ribu/ bulan di luar biaya listrik dan air. Semakin ke bawah semakin mahal, tambah 20ribu. Akan tetapi ada pengecualian bagi penghuni lantai 1 apabila penghuninya lansia atau disabilitas sebesar 150ribu/bulan. Kalau non lansia 300 ribu/bulan”ungkapnya.


Bagi warga Madiun yang berminat tinggal di Rusunawa, cukup mendaftarkan identitas diri yang masih aktif yaitu KTP dan KK.

 “Kami  hanya mensyaratkan bagi yang berminat untuk mendaftar adalah mereka yang benar - benar warga Kota Madiun dengan KTP KK aktif, sudah berkeluarga, belum memiliki rumah, berpenghasilan rendah dan masuk di DTKS. Kita syaratkan seperti ini agar rusunawa itu tepat saasaran. Dari awal kami mengusulkannya khusus untuk MBR,” pungkasnya.(klik-2)

 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama