KlikMadiun- Di penghujung tahun 2021, Pentas Gugat Indonesia menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Madiun, terkait tidak dilakukannya penyidikan terhadap penggunaan dana Covid 19 Kab. Madiun 2020. Gugatan ini resmi didaftarkan melalui pendaftaran e-court, pada Jumat, 30/12/2021 di Pengadilan Negeri Kab. Madiun.
Seperti yang telah diketahui, bahwa Pentas Gugat adalah Lembaga Swadaya Masyarakat berkedudukan di Kota Caruban Kabupaten Madiun yang selama lebih dari 10 tahun terakhir senantiasa aktif terlibat melakukan kampanye "pencegahan" terhadap praktik korupsi sesuai dengan porsi dan kapasitas mereka.
Dihubungi melalui sambungan telephone, Sekretaris Pentas Gugat, Rudy Hartoko menjelaskan bahwa gugatan ini didaftarkan adalah sebagai wujud nyata komitmen Pentas Gugat bergerak ikut andil mendukung dan mendorong secara positif upaya "penindakan" oleh Penegak Hukum guna melindungi keuangan Negara (Daerah) dari potensi-potensi korupsi yang semakin menjauhkan masyarakat dari gerbang kesejahteraan.
Sementara itu, Arifin Purwanto, SH, selaku Kuasa Hukum Pentas Gugat mengatakan bahwa diharapkan Tergugat (Kejaksaan Negeri Kab. Madiun) supaya melakukan penyidikan penggunaan dana Covid 19 Kab. Madiun 2020.
Diketahui sebelumnya, Pentas Gugat melakukan gugatan kepada Ketua DPRD Kab. Madiun sebagai Tergugat I dan Pansus penanganan Covid-19 DPRD Kab. Madiun 2020 sebagai Tergugat II, yang dalam hal ini proses sudah sampai pada fase Kasasi di MA.
Dan yang menarik dalam Putusan nomor.16/Pdt.G/2021/Pn.Mjy, bahwa Majelis Hakim MENOLAK EKSEPSI (sanggahan/bantahan) Para Tergugat, artinya:
1. Gugatan Penggugat jelas dan tidak kabur
2. Penggugat memiliki kapasitas mengajukan gugatan
3. Gugatan Penggugat tidak salah dalam menentukan Pihak Tergugat" (Klik-1)
Posting Komentar