KlikMadiun- Di tahun 2021 ini Kabupaten Madiun mempunyai gawe besar, ada 143 desa yang tersebar di 15 Kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades (Pilihan kepala Desa).
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Madiun No. 188.45/392/KPTS/402.013/2021 tahapan pelaksanakan Pilkades dimulai pada hari Kamis, 14/10/2021 yakni sosialisasi di tingkat Kabupaten dan akan selesai pada 15/12/2021 yakni pengumumuman DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Sementara itu untuk hari H pemungutan suara tidak dimasukan di dalam tahapan tetapi disampaikan Bupati melalui sambutannya.
"Pemungutan suara Insyaaloh akan dilaksanakan pada Senin Kliwon".
Ketua Pentas Gugat Heru Kun angkat bicara menanggapi Keputusan Bupati Madiun No. 188.45/392/KPTS/402.013/2021 Tentang Pentahapan Pilkades yang disosialisasikan pada Kamis, 14/10/2021 dan beredarnya Peraturan Bupati Madiun No. 38 Tahun 2021 tentang Kepala Desa, menanggapi kegiatan Sosialisasi Tahapan-tahapan Pilkades dan Peraturan Bupati Madiun No. 38 Tahun 2021 tentang Kepala Desa:
"Kami menangkap kesan ada kegupuhan pada persiapan dan sebagian butir penyusunannya."
Jadwal Pelaksanaan Pencoblosan Pilkades Bukan Konsep Perdukunan
"Pelaksanaan pencoblosan akan dilakukan tanggal 20 Desember 2021. Semestinya pelaksanaan hari H Pilkades serentak di wilayah Kab. Madiun 2021 diotentikkan dalam Keputusan Bupati No. 188.45/392/KPTS/402.013/2021 Tentang Pentahapan Pilkades melalui lembaran tahapan-tahapan yang disosialisasikan Kamis 14/10/2021. Tidak sepatutnya Bupati Madiun menyampaikan kepada publik melalui statemen berdasarkan feeling. Sebab konteks tahapan Pilkades adalah konteks rasional otentik bukan perdukunan" kata Heru
Kontradiksi Ayat-ayat Dalam Perbup 38 Th. 2021
"Pada Bagian Kedua tentang Persiapan Pemilihan Kepala Desa, paragraf Ketiga tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa, di Pasal 7, memuat empat ayat yang membingungkan karena kontradiktif. Bahwa disebutkan pada ayat (1): Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dilakukan melalui musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD, yang dihadiri oleh anggota BPD, Kepala Desa atau Pejabat yang berwenang, Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat"
"Artinya, bahwa konsep pembentukan Panitia Pilkades di Desa mengusung nilai ideal berbasis Independensi masyarakat Desa setempat untuk menentukan siapa saja yang masuk dalam Panitia Pilkades tanpa tekanan, rekomendasi atau titipan dari pihak manapun melalui musyawarah Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD," terangnya.
Sedangkan ayat (2), berbunyi: "Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur internal dan/atau dari eksternal Desa, yang dipandang mampu minimal 5 (lima) orang dan maksimal 7 (tujuh) orang, dengan susunan terdiri dari :
a. Ketua, merangkap Anggota;
b. Wakil Ketua, merangkap Anggota;
c. Sekretaris, merangkap Anggota;
d. Bendahara, merangkap Anggota;
e. Anggota.
"Sampai disini tidak ada persoalan, tetapi keluhuran konsep Independensi ayat (1) runtuh, dikarenakan muncul ayat (3), berbunyi: Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Perangkat Desa setempat.
Dan ayat (4), berbunyi: Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah Bendahara Desa setempat."
"Artinya, ayat (3) dan ayat (4) nyata-nyata bentuk intervensi dari Bupati Madiun kepada masyarakat Desa setempat melalui masing-masing BPD yang akan melakukan Pilkades serentak dengan menunjuk lebih dulu slot Sekretaris Panitia Pilkades diisi oleh Perangkat Desa dan Bendahara Panitia Pilkades diisi oleh Bendahara Desa setempat. Hal ini jelas bertentangan dengan ayat (1), dimana hasil musyawarah Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD lah sebagai keputusan tertinggi cermin kedaulatan masyarakat Desa setempat." Jelas Herukun.
Masih menurut Herukun, melalui ayat (3), sangat mungkin slot Sekretaris Panitia Pilkades akan diisi oleh Sekretaris Desa setempat. Sedangkan slot Bendahara Panitia Pilkades dengan adanya ayat (4) jelas akan diisi oleh Bendahara Desa setempat. Hal ini berbahaya, sangat beresiko tumpang tindih dan membuka peluang penyalahgunaan anggaran. Sebab Bendahara Desa memegang peranan penting dalam penatausahaan keuangan Desa dari berbagai sumber Pendapatan Desa termasuk DD, sementara anggaran Pilkades bersumber dari ADD.
"Disamping itu, bagaimana mungkin pengawasan teknis keuangan akan menjadi efektif, sementara slot Sekretaris Panitia Pilkades diisi oleh Sekretaris Desa? Mengingat, Sekretaris Desa sebagai koordinator teknis pengawasan termasuk tentang keuangan Desa,"
"Kami khawatir, dua ayat di atas adalah ayat-ayat titipan, titipan dari pihak yang berkepentingan. Patut dipertanyakan siapa aktor di belakang lahirnya dua ayat tersebut? Seharusnya, dalam pasal 7 tidak semestinya memuat ayat (3) dan (4), sebab ayat-ayat tersebut beresiko membuka kran korupsi di depan mata. Dan hal ini patut untuk diuji materi," pungkasnya. (Klik-1)
Posting Komentar