Hasil pantauan sementara sampai dengan tanggal 26/10 di Pengadilan Negeri Madiun, pemohon yang mencari surat keterangan tidak pernah di jatuhi hukuman penjara, keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun atau lebih sebesar 143 pemohon.
Humas Pengadilan Negeri Kab. Madiun Ahmad Ichsan Amri SH menyampaikan bahwa, saat ini sudah 143 pemohon yang datang di PN Kab. Madiun.
" Untuk kendala memang ada, yaitu pemohon yang mengakses secara online. Tetapi itu tidak menjadi kendala karena, petugas kami disini sudah siap membantu para pemohon" terang Ichsan
" Kemudian untuk biaya pengurusan tidak ada sama sekali, tetapi pemohon hanya dikenakan PNPB sebesar Rp. 10.000." tambahnya.
Sesuai jadwal, tahapan Pilkades serentak di Kab. Madiun untuk waktu pendaftaran tanggal 5 sampai 13 Nopember 2021, kemungkinan jumlah pemohon akan terus bertambah. (Klik-1)
Posting Komentar