Ketua LSM Pentas Gugat Indonesia Madiun, Herukun menyampaikan, banyak permasalahan yang bisa memicu adanya konflik dan pertanyaan terkait Perbub Kab. Madiun tentang Kepala Desa.
Adapun beberapa Pasal yang menjadi sorotan Pentas Gugat adalah :
1. UU No. 6 Th. 2014 Tentang Desa, Pasal 32, ayat (4): Panitia Pilkades sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.
"Artinya, panitia Pilkades mutlak harus memuat unsur-unsur yang dimaksud seperti di atas. Tetapi Perbup 38 Th. 2021 tidak bisa membuat aturan mengatur pos posisi ini dan itu harus diisi oleh Perangkat Desa setempat, sebab itu katagori intervensi sekaligus pelemahan kemandirian BPD. Jadi Perbup 38 Th. 2021, pasal 7 ayat (3) dan (4) bertentangan dengan UU Desa No. 6 Th. 2014, bertentangan dengan Permendagri No. 112 Th. 2014 yang dirubah No. 65 Th. 2017 dan Perubahan Kedua No. 72 Th. 2020," Kata Heru
2. Mengapa Perda No. 13 Th. 2019 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MADIUN tidak dimasukkan dalam konsideran penyusunan Perbup 38 Th. 2021. Padahal, Perda 13 Th. 2019 menjelaskan tentang PNS yang dimaksud bekerja pada Lembaga Pemerintahan Daerah.
Seharusnya Perbup 38 Th. 2021 perlu memasukkan juga konsideran tentang pihak-pihak yang dimaksud bekerja di Lembaga TNI/Polri.
"Ini harus diatur dalam Perbup sebagai antisipasi jika jumlah calon Kepala Desa yang mendaftar lebih dari lima orang. Karena tidak mungkin Bupati, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan dan Kepala Kejaksaan yang hanya mendapatkan skor afirmasi pengabdian dalam Pilkades. Apalagi mereka tidak mungkin juga akan mendaftar sebagai Calon Kepala Desa. Jadi, Perbup 38 Th. 2021 pasal 29 ayat (3) dan (4) tidak tepat diberlakukan sebab bersifat tendensius dan merugikan PNS, TNI/Polri yang ingin mendaftar di PilKades," terang Heru
3. Perbup 38 Th. 2021 Pasal 33 ayat (5), berbunyi: Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Progam Pembangunan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
"Tidak dapat ditemukan dasar hukum terkait alasan munculnya ayat (5) dalam Perbup tersebut. Persyaratan ini bahkan jauh lebih berat daripada resiko yang harus ditanggung oleh calon Kepala Desa dari PNS, TNI/Polri. Menurut pandangan kami, ayat (5) dalam Perbup 38 Th. 2021 adalah ayat yang sarat motive kepentingan, bersifat tendensius, mengada-ada, dipenuhi rasa ketakutan akan persaingan sehat dan merugikan TPP P3MD yang akan mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa, "tambahnya.
"Dari penjelasan tiga materi di atas, sementara dapat disimpulkan bahwa Perbup No. 38 Th. 2021 patut dikoreksi sebagian ayat-ayat dalam Pasal yang dimaksud sebab potensial merugikan kepentingan masyarakat umum dan bila perlu masyarakat bisa melakukan uji materi mulai dari sekarang, demi Pilkades Jujur".Pungkas Heru. ( Klik-1)
Posting Komentar