KlikMadiun-Melalui Kuasa Hukum Arifin Purwanto, SH., hari ini LSM Pentas Gugat resmi daftarkan banding di Pengadilan Negeri Kab. Madiun, Kamis, 16/9/2021.
Upaya banding ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Kab. Madiun pada tanggal 13/9/2021 memberikan putusan menolak seluruh gugatan No.16/Pdt.G/2021/Pn.Mjy.
Diketahui, gugatan ini dilakukan Pentas Gugat karena DPRD Kab. Madiun dan Pansus Penanganan Covid -19 Kab. Madiun 2020 tidak melindungi keuangan Daerah Kab. Madiun 2020, dimana Pansus Penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020 tidak membuat rekomendasi yang berisi tentang audit penggunaan anggaran penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020 oleh Akuntan Publik bukan BPK. Apalagi anggaran tahun 2020 yang dipakai untuk penanganan Covid di Kab. Madiun cukup besar yang diduga rawan akan penyelewengan.
Ketua Pentas Gugat HeruKun saat dikonfirmasi melalui sambungan telp menyampaikan, bahwa akan terus melakukan upaya hukum sampai Kasasi. Karena memang demikian seharusnya para pencari keadilan bekerja.
"Ya, hari ini kita melalui Kuasa Hukum sudah mengurus ke Pengadilan Negeri Kab. Madiun untuk mendaftarkan banding. Meski gugatan ditolak, tetapi ada catatan bagus tentang eksepsi Para Tergugat juga ditolak. Penolakan eksepsi secara emosional adalah kabar baik dan lumayan bisa menumbuhkan kepercayaan publik tentang penegakan hukum di daerah. Mengingat, baik Kejaksaan Negeri Kab. Madiun (Pengacara Negara), DPRD Kab. Madiun dan Pengadilan Negeri Kab. Madiun itu pimpinannya tergabung dalam Forkopimda", ungkap Heru.
Untuk informasi, bahwa gugatan Pentas Gugat ini adalah upaya hukum pertama dan satu-satunya yang dilakukan masyarakat dalam mengungkap dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Covid19 di Indonesia.(Klik-1)
Posting Komentar