Ngeriii, Gugatan Pentas Gugat Satu-satunya Gugatan Penggunaan Anggaran Covid Di Indonesia.

Foto : Ketua Pentas Gugat Indonesia Heru Kun
KlikMadiun- Sesuai jadwal sidang gugatan penggunaan dana Covid-19, antara Pentas Gugat  melawan DPRD Kab. Madiun sebagai Tergugat I dan Pansus Penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020 sebagai Tergugat II, hari ini adalah penyampaian Kesimpulan oleh Para Pihak, Senin, 30/8/2021.

Ketua Pentas Gugat HeruKun dalam releasnya kepada media menyampaikan bahwa dalam gugatan ini mengajukan dua permintaan (petitum) :

1. Permintaan maaf DPRD Kab. Madiun dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun 2020 kepada masyarakat Kab. Madiun karena tidak melindungi keuangan Daerah Kab. Madiun 2020, dengan tidak membuat rekomendasi yang berisi tentang audit penggunaan anggaran penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020 oleh Akuntan Publik bukan BPK.

2. Permintaan penambahan poin audit penggunaan anggaran Covid-19 Kab. Madiun 2020 dalam rekomendasi yang dihasilkan Pansus Penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020, yang dilakukan oleh Akuntan Publik ERNS N YOUNG yang beralamat di Jakarta.

"Kami sangat antusias menyerahkan kesimpulan dan menanti putusan kemungkinan pekan depan", kata Herukun.

Adapun pokok-pokok kesimpulan kami adalah:
1. Bahwa DPRD Kab. Madiun dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun 2020 tidak bisa menunjukkan regulasi tentang ada larangan Akuntan Publik melakukan audit keuangan negara. Dan memang tidak ada regulasi tentang pelarangan tersebut, karena di Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2016 justru dibolehkan/diberikan ruang dan BPK RI akan memberi penghargaan terhadap Kantor Akuntan Publik yang terlibat dalam audit keuangan negara. Dan  hal ini juga diakui oleh Saksi dari Inspektorat yang diajukan oleh DPRD Kab. Madiun dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun 2020.

2. Dalam persidangan, jawaban dua orang Saksi yang diajukan oleh DPRD Kab. Madiun dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun 2020 juga didominasi "tidak tahu dan lupa", terkait pertanyaan-pertanyaan tentang penggunaan anggaran penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020.

Kemudian yang menyita perhatian adalah, sejak Gugus Tugas Covid-19 Kab. Madiun 2020 dibentuk 1 April 2020, sampai dengan Mei 2020 Kepala BPBD Kab. Madiun melaporkan sudah menyerap 5 miliar (Rapat Pansus 24/09/2020). Satu bulan 5 miliar, dan banyak jawaban tidak tahu/lupa.

"Apa yang disampaikan Para Saksi juga tidak dijadikan bukti di persidangan oleh DPRD Kab. Madiun dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun 2020", jelasnya.

BEDA KELAS PANSUS COVID-19 KAB. MADIUN - PANSUS COVID-19 KAB. JEMBER

Informasi akhir-akhir ini tentang sepak terjang Pansus Penanganan Covid-19 di Jember 2020 yang berani mengungkap temuan 107 miliar, salah satunya honor Bupati Jember dan beberapa Pejabat di Jember, terkait pemakaman pasien Covid-19.

DPRD Jember bahkan tengah membentuk Pansus Penanganan Covid-19 Jember 2021 (Jilid II).

"Dalam konteks transparansi dan edukasi masyarakat, DPRD Jember melalui Pansus Covid-19 nya mampu membuka informasi ke publik.
Ini menunjukkan Pansus Covid-19 Jember 2020 berani masuk teritori anggaran, mengawasi keuangan Daerah, " lanjut Herukun.

"Berbeda dengan kinerja Pansus Covid-19 Kab. Madiun. Jangankan akan membuat Pansus Covid-19 Jilid II, sedangkan nama Pansus Covid-19 Kab. Madiun 2020 saja sengaja dirubah dengan nama Pansus 1 yang tidak spesifik. Miskin faedah, politis, ditutup-tutupi, buang-buang waktu dan jauh dari nilai empati kemanusiaan," ungkapnya.

ANGGARAN COVID-19 ISU BERBAHAYA

Gugatan ini akan memakan waktu yang panjang hingga inkrah. Mengingat, baik Pentas Gugat (Penggugat) maupun DPRD Kab. Madiun (Tergugat I) dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun 2020 (Tergugat II), masing-masing pasti akan banding jika diputus "kalah".

" Kalau nanti kita kalah dalam putusan, saya pastikan kita akan banding dan Para Tergugat pasti juga banding", kata HeruKun tegas.

"Tetapi dari pandangan Penggugat, terlepas hasil putusan, kami berharap masyarakat tahu dan dapat menilai bahwa keadaan sedang tidak baik-baik saja. Dan betapa penggunaan anggaran penanganan Covid-19 adalah isu *BERBAHAYA*, sebab melibatkan berbagai pihak dan kepentingan," imbuhnya.

MANFAAT GUGATAN

Menyikapi tentang masifnya anggapan yang beredar di masyarakat, bahwa dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tidak bisa diungkap sekarang. Karena aturan dari atas blunder dan cenderung melindungi praktik penyelewengan, HeruKun memberikan pandangan berbeda:

"Nah, logic nya jika memang karena regulasi maka andai saja ada temuan penyelewengan dengan sendirinya pengungkapan tidak mengenal timing. Diungkap sekarang atau kapanpun tidak akan bisa, karena regulasi".

Herukun menjelaskan, fenomena tersebut bukan dikarenakan lemahnya regulasi.

" Adapun Kepres No. 12 Tahun 2020, Perpres No. 99 Tahun 2020, Perpres No. 14 Tahun 2021, Kepres No. 12 Tahun 2020, Perpres No. 50 Tahun 2021 dan SKB Mendagri dan Menkeu No. 119/2813/SJ No. 177/KMK.07/2020, sejauh ini relatif baik-baik saja. Justru dugaan penyelewengan dana Covid-19 menjadi sulit diungkap karena oknum yang terlibat nakal itu merata. Ini persoalan *"mental"*, dan oknum yang selalu bicara bahwa penyelewengan ini karena regulasi, bisa jadi mereka malingnya. Motivenya, biar masyarakat memaklumi dan enggan untuk andil mengawasi penggunaan anggaran Covid-19", tambahnya.

Pentas Gugat optimis, bahwa gugatan ini adalah ukuran sekaligus berpotensi menjadi barometer keberanian masyarakat dimanapun saja untuk membantu Pemerintah Pusat sekaligus mendorong Penegak Hukum untuk melindungi keuangan negara dengan tetap fokus menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Ditambahkan oleh Herukun, " Kami telah memulai, meletakkan dasar keberanian untuk melawan dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di Indonesia, melalui saluran hukum yang tepat. Terlebih sudah banyak jatuh korban dari keluarga dan sahabat kami, apalagi masyarakat umum akibat pandemi Covid-19".

Untuk diketahui masyarakat,
bahwa gugatan Pentas Gugat No. 16/Pdt.G/2021/Pn.Mjy adalah pertama dan satu-satunya gugatan terhadap penggunaan anggaran Covid-19 di Indonesia.(Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama