Gugatan Pansus Covid Kab. Madiun, Inspektorat: "Audit Boleh Dilakukan Selain BPK !!!

 

KlikMadiun-Sidang gugatan antara Pentas Gugat melawan DPRD dan Pansus penanganan Covid 19  Kab. Madiun terus bergulir. Senin, 9/8/2021 dengan agenda menghadirkan saksi dari Para Tergugat.

Sidang kali ini Para Tergugat menghadirkan 2 orang saksi, yakni saksi dari Sekwan dan Inspektorat.

Untuk saksi dari Sekwan ditolak oleh Penggugat dan Majelis Hakim karena masih termasuk Para Pihak. 

Kemudian sidang dilanjutkan dan hanya mendengarkan kesaksian dari Inspektorat yakni Nuning Indriati.

Dalam kesaksiannya, Nuning menjelaskan terkait fungsi dari Inspektorat yaitu mengawal dan mengawasi anggaran, mulai dari perencanaan sampai dengan laporan pertanggungjawaban. Termasuk juga anggaran Covid19 di tahun 2020. 

Menurutnya, anggaran covid19 masuk dalam anggaran tak terduga, karena masuk dalam anggaran bencana.

Ada yang menarik dalam kesaksian Nuning, bahwa dengan adanya Pansus penanganan Covid 19 di Kab. Madiun, dirinya tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan oleh Pansus. Padahal posisinya adalah sebagai pengawas di wilayah Wungu, Kebonsari, Kare dan Balerejo dan  Inspektorat sendiri masuk dalam Satgas penanganan Covid19 di Kab. Madiun. 

Dari pertanyaan kuasa hukum Para Tergugat terkait status WTP Pemkab Madiun di tahun 2020, " apakah dengan status WTP yang disampaikan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berarti belum tentu tidak terjadi penyelewengan anggaran"?

" Status WTP tidak menjamin tidak adanya penyelewengan anggaran" jawab Nuning

Kemudian terkait adanya auditor dari Akuntan Publik tidak ada aturan yang melarang dan memperbolehkanya.

"Intinya boleh Akuntan Publik dari luar untuk melakukan audit asalkan Akuntan Publik tersebut terdaftar dan sudah mempunyai sertifikat dari BPK", jelas Nuning.

Selaku pangawas di Inspektorat, saksi tidak tahu nilai anggaran penggunaan dana Covid-19 di Kab. Madiun tahun 2020.

" Saya tidak tahu anggaranya berapa dan rincian pengguanaanya untuk apa" Jawaban saksi tergugat ketika menjawab pertanyaan kuasa Penggugat Arifin Purwanto.

Lanjut Arifin dalam pertanyaanya, Bagaimana dengan peraturan BPK No. 1 tahun 2016, intinya boleh apa tidak boleh akuntan publik selain dari BPK untuk melakukan audit? 

" Boleh", jawab saksi tergugat dengan singkat.

Terpisah, Ketua Pentas Gugat Heru Kun mencatat tiga poin mengenai kesaksian yang disampaikan oleh Inspektorat, yaitu :

1. Bahwa Petitum dalam gugatan Pentas Gugat No. 16/Pdt.G/2021/Pn.Mjy diantaranya adalah meminta rekomendasi Pansus Covid19 Kab. Madiun ditambah poin tentang pemeriksaan/audit keuangan penggunaan dana Covid-19 Kab. Madiun 2020 dilakukan oleh akuntan publik Erns and Young Jakarta.

Dalam Jawaban maupun Duplik Para Tergugat yang dikuasakan kepada Pengacara Negara (Kejaksaan Negeri Kab. Madiun), mereka menolak audit dilakukan oleh akuntan publik karena yang berhak melakukan pemeriksaan keuangan negara adalah BPK. 

Apa yang disampaikan Pengacara Negara secara tidak langsung dibantah sendiri oleh Saksi yang mereka hadirkan. Bahwa Saksi Para Tergugat menyatakan jika pemeriksaan keuangan boleh saja dilakukan oleh Akuntan Publik asal memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur, hal ini justru tertuang di Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2016.

2. Dalam Jawaban maupun Duplik Para Tergugat yang dikuasakan kepada Pengacara Negara (Kejaksaan Negeri Kab. Madiun), mereka menyatakan bahwa BPK sudah selesai memeriksa keuangan Daerah Kab. Madiun 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Secara tidak langsung opini Pengacara Negara juga dibantah sendiri oleh Saksi yang mereka hadirkan. Bahwa dalam kesaksiannya, Saksi menyatakan "meski sudah diaudit BPK belum tentu tidak ada penyimpangan".

3. Saksi menyatakan bahwa Inspektorat tidak tahu rincian anggaran dan penggunaan dana Covid-19 di wilayah kerjanya, dan Inspektorat juga tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Pansus Covid19 Kab. Madiun (Tergugat II).

"Poin ketiga ini sangat menakutkan, dan kami berharap ini bukan semacam design managemen penggunaan anggaran penanganan Covid19". Ungkap Heru

"Kami mewakili Pentas Gugat Indonesia ingin mengucapkan terima kasih kepada Para Tergugat, karena sudah bersusah payah menghadirkan Saksi yang baik dan relatif jujur. Artinya, ini akan menambah selera makan rakyat jadi semakin meningkat." Pungkasnya. (Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama