KlikMadiun-Pembangunan gedung di Kota Madiun tidak luput dari pengamatan aktifis Pentas Gugat Indonesia. Kali ini mereka menyoroti pembangunan gedung yang ada di Jl. Kartikamanis Perumnas Manisrejo I .
Bangunan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Madiun ini diduga menyalahi prosedur penggunaan dan peruntukannya.
Hari ini Senin, 7/6/2021, Pentas Gugat mengirimkan surat kepada Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dengan nomor surat: 135/Sek-PGI/6/2021.
Ketua Pentas Gugat Herukun menyampaikan bahwa surat ini sifatnya hanya konfirmasi saja, surat normatif dalam rangka meminta tanggapan.
"Bahwa ada keluhan yang masuk ke meja kami dari masyarakat Kota Madiun. Kemudian melalui surat ini kami mencoba untuk mengurai permasalahan yang ada untuk bersama menemukan solusi"
"Semoga segera mendapatkan jawaban dari pihak terkait sehingga menjadi terang-benderang dan membuat tenang pihak-pihak yang merasa dirugikan", terangnya.
Lebih lanjut, adapun point yang disampaikan secara umum meminta tanggapan tentang kesesuaian antara pembangunan Gedung dan Bangunan Fasum – No. SPK: 050/PPK-CK/4369/401.101/2020 di Jl. Kartika Manis No. 2A Manisrejo Kota Madiun TA. 2020, dengan RPJMD Kota Madiun dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS 2019 -2020).
Kemudian terkait plang proyek pembangunan gedung tersebut apakah sudah tepat ditulis jenis pekerjaan “Rehabilitasi?”, mengingat gedung dan bangunan sebelumnya tidak ada dan hanya berupa lahan kosong.
Point lain yang disampaikan dalam surat Pentas Gugat, pada plang proyek Kegiatan Penyelenggaraan Gedung tersebut tercantum jenis Pekerjaannya adalah "Rehabilitasi Fasum". Tetapi mengapa dalam realisasinya beralih fungsi menjadi Fasos Masjid.
"Hal berikutnya yang dimintakan tanggapan adalah apakah Fasum yang beralih fungsi menjadi Fasos Masjid itu sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Madiun? Jika sudah tercatat, maka tercatat sebagai fasilitas Fasum ataukah Fasos Masjid? Dan berdasarkan keputusan siapa?"Pungkas Herukun(klik-1)
Posting Komentar