Curi Laptop di Masjid, Warga Ngawi Dicokok Polisi

 

KlikMadiun- BS (51) tahun warga Waruk Kalong Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi pelaku pencurian laptop di Masjid kantor Kemenag Kabupaten Madiun terhenti sudah.

Satreskrim Polres Madiun mencokok dirinya di rumahnya.
Peristiwa pencurian laptop tersebut terjadi saat ditinggal salat oleh pemiliknya pada awal tahun 2021.

Korban merupakan pegawai Kemenag Caruban.

”Pelaku BS yang kebetulan saat itu berada di dalam masjid mengetahui korbannya lengah langsung mengambil tas korban yang berisi laptop. Tidak hanya itu laptop rekan korban yang sama-sama melaksanakan salat juga turut diembatnya. Total pelaku saat itu mengondol dua buah laktop,” kata Kompol Sigit Kapolsek Mejayan, Kamis (01/04/2021).

”Aksi pelaku tergelong nekat karena dilakukan masih dilingkup perkantoran dan pada siang hari saat korban korbanya menjalankan ibadah salat dzuhur,” jelas Kapolsek.

Selain tersangka dari tanggan pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua buah laptop milik korban.

“Saat ini kasus pencurian tersebut akan kita kembangkan, karena dimungkinkan korban beraksi lebih dari satu TKP. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pejara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama