Hari Ini Pentas Gugat Indonesia Desak Dewan Tuntaskan Pansus Penanganan Covid 19


KlikMadiun-Perkembangan peningkatan jumlah pasien Covid 19 di Kab Madiun per tanggal 31 Januari 2021 yang sudah tembus diangka 1000  lebih memang perlu perhatian khusus dari semua pihak. Tak luput juga peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pengelolaan dan penggunaan anggaran yang cukup besar perlu adanya pengawasan, hal ini karena menggunakan anggaran APBD.

Dalam suratnya tertanggal 1 Februari 2021,  ada beberapa point yang disampaikan PGI kepada Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Madiun diantaranya : 

1. Mendorong Pansus Penangananan Covid 19 Kab Madiun untuk dilanjutkan, mengawal dan menindak lanjuti beberapa temuan yang diperoleh

2. Mendorong Pansus penanganan Covid 19 Kab Madiun untuk update data dan melakukan release melalui media massa, agar masyarakat mengikuti kerja Pansus

3. Mendorong Pansus Penanganan Covid 19 Kab Madiun untuk menyelesaikan tugasnya secara tuntas, dengan membuat laporan mengingat rekomendasinya sangat ditunggu masyarakat

4. Mohon ijin untuk bisa diikutkan secara langsung atau via daring dalam rapat Pansus pembahasan penanganan Covid 19 di Kab Madiun

5. Mendukung pihak pihak agar lebih transparan dalam penanganan Covid 19 di Kab Madiun demi mendukung kerja Pansus.

Ketua LSM Pentas Gugat Indonesia Heru Kuncahyono menyampaikan, inti dari surat ini adalah merupakan bentuk keprihatinanya terhadap penanganan Covid 19 di Kab Madiun. 

" Dan sesuai dengan Anggaran Dasar PGI Pasal 4 adalah "Melakukan  Pengawasan terhadap Penerimaan dan penggunaan Anggaran Negara", tambahnya.

" perlu dicarikan solusi teknis agar persoalan urgent  tentang Pansus penanganan Covid 19 tidak menguap begitu saja. Saya sangat apresiatif kepada dewan, keberanian membentuk Pansus adalah sejarah tersendiri sekaligus langkah maju dari kinerja. Jangan karena terkendala pandemi Pansus ini justru gagal mengeluarkan rekomendasi penting. Ini sangat kontraproduktif dengan semangat yang sudah terbangun di awal" pungkas Heru (klik-1)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama