KlikMadiun-Pemerintah Desa Kedungbanteng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten
Madiun
tetap menggelar pengisian perangkat desa. Hal ini mereka lakukan lantaran
kebutuhan perangkat desa cukup mendesak dan sudah bertahun tahun
menunggu
Peraturan Bupati (Perbub) tak kunjung turun.
Pemerintah Desa Kedungbanteng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun
merupakan salah satu Desa di Kabupaten Madiun yang baru saja usai
menggelar
hajatan pengisian perangkat desa. Pemerintah Desa berpendapat,
digelarnya
pengisian perangkat desa ini lantaran banyak perangkat desa kosong karena
telah
habis masa jabatanya. Sehingga struktur organisasi tak berjalan maksimal
dan
berdampak pelayanan masyarakat terganggu.
Pemerintah Desa mengaku meski PeraturanBupati tak kunjung jadi, pihak
panitia mengaku
dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa tetap sesuai aturan yang berlaku, yakni menggunakan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015,Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 danPerda Kab Madiun Tahun 2019.
Panitia pengisian perangkat desa, Taufik mengaku, saat digelar
hajatan penyaringan
dan penjaringan perangkat desa, terdapat 69 orang
mendaftar untukmenduduki 3
jabatan perangkat desa yang kosong. Diantaranya Kaur Umum Dan Perencanaan, Kasun 1 dan Kasun 2. Dari 69 pendaftar tersebut, 11 orang diantaranya
berasal dari luar daerah dan penjaringanya menggunakan Sistem Computer
Tes ( cat)
Materi yang diujikan adalah Pelajaran Bahasa Indonesia, Agama,
Matematika,
Pengetahuan Umum serta ada tambahan materi kepemimpinan bagi jabatan
kamituo.
Dari hasil penjaringan ini, terpilihnya nama nama dengan perolehan
nilai terbaik,
Sejumlah nama nama ini nantinya akan dikirim oleh panitia kepada
Kepala Desa
untuk selanjutnya dikirim ke Camat untuk dimintakan persetujuan
pengangkatan
Perangkat Desa.(Klik-1)
|
Posting Komentar