Kesalahan Penulisan Nama, Calon Kades Gugat Panitia

KlikMadiun-Kemelut pemilihan kepala desa di Kabupaten Madiun masih terus berlanjut, meski Bupati Madiun telah melantik Kades terpilih pada 16 November lalu. Namun karena belum ada penyelasaian sampai di tingkat Kabupaten sedikitnya masih ada 3 desa  hasil pilkades berujung gugatan

Hasil pilkdes desa Klitik Kecamatan Wonoasri Kab Madiun resmi diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kab  Madiun dengan No gugatan 27/G/Pdt/Pn. Mjn 2019. Pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Senin 16/12 ,  dihadiri oleh Penggugat yang diwakili Arifin P, SH   sedangkan Tergugat 1 sampai tergugat  IV hadir kecuali tergugat V yaitu Kemendagri tidak hadir.

Pada Sidang perdana ini berjalan cukup singkat, sekitar 15 menit.Hal ini karena ketidak hadiran dari Tergugat V yaitu Kementrian Dalam Negri. Akhirnya  Ketua Majelis Hakim Acmad Soberi, SH MH, menunda sidang pada tanggal 20 Januari  2020 mendatang dan akan memanggil lagi tergugat V melalui PN Jakarta Pusat.

Pengacara  Penggugat,  Arifin P,  SH menuturkan bahwa Inti dari gugatan ini adalah adanya kesalahan nama yang tertulis pada calon No. 4 yaitu Priyo Hariyanto pada Surat suara yang digunakan pada  Pilkades desa Klitik Kec Wonoasri Kab Madiun tanggal 16 Nofember lalu.


“Tertera jelas jika dalam surat suara pilkades yang dicoblos  nama cakades No. urut 4 tertulis Priyo Haryono, padahal nama sebenarnya baik di KTP, Akta Kelahiran  maupun identitas lain adalah Priyo Hariyanto.”

“Tak hanya salah nama, foto dalam surat suara cakades no urut 4 juga terlihat remang remang”. tambah Arifin

Diketahui sebelumnya pihak cakades nomor urut 4 telah melakukan mediasi sengketa pilkades tingkat desa,  kecamatan hingga Kabupaten Madiun.  Meski pihak panitia Pilkades telah mengakui kesalahanya terkait penulisan nama, namun Pemerintah Daerah tetap melakukan pelatikan Kepala Desa

Selain menggugat  panitia  Pilkades dan BPD desa Klitik, Camat, Bupati dan Kemendagri,  Priyo juga menggugat coblos tembus yang dinyatakan tidak sah dalam pilkades lalu,  pasalnya sesuai peraturan Permendagri 112 coblos tembus dinyatakan sah, namun pada pilkades di desa Klitik coblos tembus dinyatakan tidak sah. (Klik-3)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama