Hasil pilkdes desa Klitik Kecamatan Wonoasri Kab Madiun resmi diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kab Madiun dengan No gugatan 27/G/Pdt/Pn. Mjn 2019. Pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Senin 16/12 , dihadiri oleh Penggugat yang diwakili Arifin P, SH sedangkan Tergugat 1 sampai tergugat IV hadir kecuali tergugat V yaitu Kemendagri tidak hadir.
Pada Sidang perdana ini berjalan cukup singkat,
sekitar 15 menit.Hal ini karena ketidak hadiran dari Tergugat V yaitu
Kementrian Dalam Negri. Akhirnya Ketua
Majelis Hakim Acmad Soberi, SH MH, menunda sidang pada tanggal 20 Januari 2020 mendatang dan akan memanggil lagi
tergugat V melalui PN Jakarta Pusat.
Pengacara
Penggugat, Arifin P, SH menuturkan bahwa Inti dari gugatan ini
adalah adanya kesalahan nama yang tertulis pada calon No. 4 yaitu Priyo
Hariyanto pada Surat suara yang digunakan pada
Pilkades desa Klitik Kec Wonoasri Kab Madiun tanggal 16 Nofember lalu.
“Tak hanya salah nama, foto dalam surat suara cakades
no urut 4 juga terlihat remang remang”. tambah Arifin
Diketahui sebelumnya pihak cakades nomor urut 4 telah melakukan mediasi sengketa pilkades tingkat desa, kecamatan hingga Kabupaten Madiun. Meski pihak panitia Pilkades telah mengakui kesalahanya terkait penulisan nama, namun Pemerintah Daerah tetap melakukan pelatikan Kepala Desa
Selain menggugat panitia Pilkades dan BPD desa Klitik, Camat, Bupati dan Kemendagri, Priyo juga menggugat coblos tembus yang dinyatakan tidak sah dalam pilkades lalu, pasalnya sesuai peraturan Permendagri 112 coblos tembus dinyatakan sah, namun pada pilkades di desa Klitik coblos tembus dinyatakan tidak sah. (Klik-3)
Posting Komentar