KlikMadiun-
Tak terima dengan hasil Pilkades Warga desa Geger Kec Geger Kab Madiun geruduk kantor desa.Kamis, 17/10. Kejadiun ini
dipicu banyaknya surat suara hasil pencoblosan yang tidak sah.
Pada
kasus ini salah satu calon memprotes kepada panitia Pilkades, karena diduga ada
main dengan salah satu pemenang pilkades, yaitu dengan cara merusak surat suara
salah satu calon dengan cara mencoblos lebih dari dua coblosan diluiar
ketentuan, sehingga surat suara menjadi
rusak atau tidak sah.
Dari
total surat yang berjumlah 2066, surat
suara yang sah 1498 suara dan yang tidak sah berjumlah 568 suara. Dari hasil
ini salah satu calon menduga ada permainan surat suara antara panitia dan calon
terpilih. Karena dari suara yang sah antara pemenang yang memperoleh suara 756
dan yang nomor dua 731 suara. Hanya ada
selisih 25 suara.
Mahmud
Rudyanto, A. Md, S. Kom, salah satu calon yang merasa dirugikan. Dari
keterangan saksinya, surat suara yang tidak sah banyak yang dari suara
miliknya.
“terus
tarang saya merasa dirugikan, karena dari keterangan saksi saya, surat suara yang tidak sah banyak yang dari
surat suara miliknya. Makanya saya menuntut agar diadakan penghitungan ulang.”
“kami menganggap sesuai dengan panitia telah melakukan rekayasa, tipu muslihat
dan tidak menjalankan peraturan yang ada. Sebagai langkah awal, saya akan melaporkan
permasalahan ini kepada pihak kepolisian”
Sementara
itu, ketua panitia Pilkades Moh, Rokhan, SPd,I bersikukuh bahwa panitia sudah
menjalankan sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Peraturan Bupati No 31 tahun
2019 tentang Kepala Desa.
“kami selaku panitia sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau
terkait permintaan adanya penghitungan ulang, kami tidak bisa melakukan tanpa
adanya keputusan pengadilan.”(Klik-1)
Posting Komentar