KlikMadiun- Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Pentas Gugat Indonesia dan Warga Madiun, gugat parkir berlangganan yang
ada di Kab Madiun. Secara resmi gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
Madiun pada Kamis tanggal 26/09 dengan No reg gugatan 20/ pdt.G/2019.PN.MJY.
Perwakilan Pentas Gugat dalam hal ini
diwakili Rudy Hartoko ( sekretaris PGI), sedang dari warga Madiun adalah Tohari,
warga desa Sukorejo Kec Saradan Kab Madiun.
Untuk menghadapi sidang gugatan,
nantinya penggugat menguasakan kepada pengacara dari PERADIN, yaitu Arifin
Purwanto, SH.
Dalam gugatanya Arifin mengatakan,
gugatan ini ditujukan kepada Bupati dan DPRD Kab Madiun. Karena keduanya yang
membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang parkir berllangganan.
“Adapun materi dalam gugatanya adalah
adanya duplikasi peraturan daerah. Duplikasi yang dimaksud adalah adanya dua
Peraturan Dearah yaitu Perda No. 8 tahun 2009 pasal 8 sama dengan Perda No. 13 tahun 2010 tentang retribusi parkir dijalan. Sedangkan Perda No.8 tahun
2009 pasal 10 sama dengan Perda No.13 tahun 2010 tentang parkir berlangganan".
“Sebagai contoh ketika seseorang yang
mempunyai kendaraan dengan Nopol AE Kabupaten, ketika melukakan pajak
kendaraan, mereka akan ditarik biaya parkir berlangganan. Dan ketika mereka
parkir di wilayah Kab Madiun, mereka juga akan ditarik parkir oleh petugas.”.
“ Jadi mereka akan membayar doble dan
tidak adanya perlindungan oleh para tergugat” tambah Arifin.
Dengan melihat praktek tersebut maka
kami minta Perda tersebut untuk dibatalkan atau dicabut. Karena merugikan
pemilik kendaraan untuk yang beralamatkan di wilayah Kab Madiun. (Klik-1)
Posting Komentar