KlikMadiun-Usai membeli narkoba jenis sabu sabu dan belum sempat dinikmati, empat penikmat barang haram tersebut berhasil dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Madiun Kota Jawa Timur di dua lokasi berbeda. Sementara dari penyidikan polisi, modus operanding para pelaku yang berprofesi sebagai pedagang arak jawa (arjo) dan tukang parkir tersebut yakni dengan system ranjau saat membeli barang terlarang tersebut.
Dua lokasi penangkapan yakni untuk dua tersangka asal Keniten Ponorogo masing masing Pandu Sudrajat (24) dan Agus MS (24) di Jalan Umum Utara Lampu Trafich Light Simpang 3 Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman. Sedangkan untuk dua tersangka lain yakni, Medan (25) dan Ridwan Adi(20) warga Jalan Kalimantan dibekuk di Jalan Yos Sudarso, tidak jauh Lapas Klas 2 Kota Madiun.
Selain berhasil mengamankan empat tersangka tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu paket sabu sabu yang masih tersimpan dalam plastik klip dengan berat 0,37 Gram dan sebuah pipet kaca yang berisi ssrbuk kristas yang diduga sabu sabu. Selain itu juga beberapa barang bukti milik tersangka yang digunakan sebagai prasarana untuk membeli sabu sabu dengan system ranjau, seperti sebuah mobil Avanza dan sebuah motor Honda Beat.
Menurut AKP Ida Royani, Kasubag Humas Polres Madiun Kota, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan warga masyarakat dan dilakukan penyelidikan serta penangkapan di jalan raya usai membeli paket sabu sabu. Untuk tersangka asal Ponorogo mereka kesehariannya sebagai pedagang arjo di wilayahnya. Dan usai berjualan arjo, langsung digunakan untuk membeli sabu sabu ke Kota Madiun.
"Ya system ranjau dalam pembelian sabunya. Mereka tidak mengenal dan saat transaksi salah satu tersangka turun dari mobil mengambil bungkusan disekitar jembatan Manguharjo. Mereka usai jualan arjo senilai Rp 200 Ribu terus dibelanjakan sabu sabu dan akan digunakan sendiri,"kata AKP Ida Royani dalam Konferensi pers di kantornya.
Sedangkan untuk dua tersangka lain yakni Medan dan Ridwan adi dibekuk di Jalan Yos Sudarso tidak jauh dari pintu keluar Lapas Klas 2 Kota Madiun. Kesehariannya sebagai tukang parkir.
Kini untuk para tersangka langsung dijebloskan sel tahanan Polres Madiun Kota guna penanganan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbutannya. Keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(klik-3)
Dua lokasi penangkapan yakni untuk dua tersangka asal Keniten Ponorogo masing masing Pandu Sudrajat (24) dan Agus MS (24) di Jalan Umum Utara Lampu Trafich Light Simpang 3 Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman. Sedangkan untuk dua tersangka lain yakni, Medan (25) dan Ridwan Adi(20) warga Jalan Kalimantan dibekuk di Jalan Yos Sudarso, tidak jauh Lapas Klas 2 Kota Madiun.
Selain berhasil mengamankan empat tersangka tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu paket sabu sabu yang masih tersimpan dalam plastik klip dengan berat 0,37 Gram dan sebuah pipet kaca yang berisi ssrbuk kristas yang diduga sabu sabu. Selain itu juga beberapa barang bukti milik tersangka yang digunakan sebagai prasarana untuk membeli sabu sabu dengan system ranjau, seperti sebuah mobil Avanza dan sebuah motor Honda Beat.
Menurut AKP Ida Royani, Kasubag Humas Polres Madiun Kota, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan warga masyarakat dan dilakukan penyelidikan serta penangkapan di jalan raya usai membeli paket sabu sabu. Untuk tersangka asal Ponorogo mereka kesehariannya sebagai pedagang arjo di wilayahnya. Dan usai berjualan arjo, langsung digunakan untuk membeli sabu sabu ke Kota Madiun.
"Ya system ranjau dalam pembelian sabunya. Mereka tidak mengenal dan saat transaksi salah satu tersangka turun dari mobil mengambil bungkusan disekitar jembatan Manguharjo. Mereka usai jualan arjo senilai Rp 200 Ribu terus dibelanjakan sabu sabu dan akan digunakan sendiri,"kata AKP Ida Royani dalam Konferensi pers di kantornya.
Sedangkan untuk dua tersangka lain yakni Medan dan Ridwan adi dibekuk di Jalan Yos Sudarso tidak jauh dari pintu keluar Lapas Klas 2 Kota Madiun. Kesehariannya sebagai tukang parkir.
Kini untuk para tersangka langsung dijebloskan sel tahanan Polres Madiun Kota guna penanganan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbutannya. Keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(klik-3)
Posting Komentar