KlikMadiun-Waspada bila menyimpan barang berharga di dalam jok kendaraan yang diparkir. Di Madiun Jawa Timur Jajaran Sat Reskrim Polsek Jiwan berhasil membekuk seorang pencuri spesialis barang berharga seperti uang dan handphone yang disimpan dalam jok kendaraan yang di parkir di lokasi taman hijau tempat olah raga setempat.
Niat jahat dilakukan pelaku kejahatan karena adanya kesempatan. Terlebih lagi pelaku melihat para korbannya menyimpan barang berharga di dalam jok motor yang hendak ditinggal berolah raga.
Inilah seperti yang dilakukan Mulyo Susanto (34) warga Desa Nglambangan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun spesialis pencuri barang berharga dalam jok motor yang sudah kali ketiga dilakukannya. Kepada petugas dirinya mengaku sudah kalinketiga dan melakukan karena melihat korban menaruh barang berharganya di dalam jok motor sesaat hendak berolahraga di Taman Hijau Lapangan jiwan.
"Selain di Jiwan, sekali di Kartoharjo pak. Ya melihat pemiliknya menaruh dalam jok, dan ada kunci nya. Trus saya ambil barang barangnya dalam jok,”kata Mulyo Susanto dalam pengakuannya saat dimintai keterangan petugas dalam Rilis yang digelar dinMapolres Madiun Kota, Kamis (7/2/2019).
Pengungkapan dan penangkapan pemuda pengangguran ini setelah terdeteksi keberadaannya signal HP milik korban saat dibawa tersangka.
"Modus operanding tersangka ini awalnya melihat korban sedang menaruh barang berharga seperti uang tunai satu juta rupiah dan sebuah handphone di dalam jok kendaraannya dan menaruh kunci nya di desbok depan. Selanjutnya korban bersama kawannya meninggalkan kendaraannya melakukan olah raga disekitar lapangan bola atau Pujasera Jiwan,"kata Ipda Mashudi, Paur Subag Humas Polres Madiun Kota kepada sejumlah awak media.
"Selanjutnya usai berolah raga korban kembali dan melihat kondisi jok motornya sudah terbuka. Sejumlah barang berharga miliknya hilang dibawa kabur tersangka,”lanjut Mashudi.
Usai kejadian korban langsung melaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan oleh Jajaran Polsek Jiwan. Dan tersangka sendiri berhasil dibekuk di rumahnya.
Kini guna mengusutan dan mengembangan kasus pencurian tersebut, tersangka yang sudah kali tiga menjalankan aksinya tersebut beserta barang bukti uang dan handphone milik korban diamankan di Mapolrees Madiun Kota. Dan tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara tentang pencurian.(klik-3)
Niat jahat dilakukan pelaku kejahatan karena adanya kesempatan. Terlebih lagi pelaku melihat para korbannya menyimpan barang berharga di dalam jok motor yang hendak ditinggal berolah raga.
Inilah seperti yang dilakukan Mulyo Susanto (34) warga Desa Nglambangan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun spesialis pencuri barang berharga dalam jok motor yang sudah kali ketiga dilakukannya. Kepada petugas dirinya mengaku sudah kalinketiga dan melakukan karena melihat korban menaruh barang berharganya di dalam jok motor sesaat hendak berolahraga di Taman Hijau Lapangan jiwan.
"Selain di Jiwan, sekali di Kartoharjo pak. Ya melihat pemiliknya menaruh dalam jok, dan ada kunci nya. Trus saya ambil barang barangnya dalam jok,”kata Mulyo Susanto dalam pengakuannya saat dimintai keterangan petugas dalam Rilis yang digelar dinMapolres Madiun Kota, Kamis (7/2/2019).
Pengungkapan dan penangkapan pemuda pengangguran ini setelah terdeteksi keberadaannya signal HP milik korban saat dibawa tersangka.
"Modus operanding tersangka ini awalnya melihat korban sedang menaruh barang berharga seperti uang tunai satu juta rupiah dan sebuah handphone di dalam jok kendaraannya dan menaruh kunci nya di desbok depan. Selanjutnya korban bersama kawannya meninggalkan kendaraannya melakukan olah raga disekitar lapangan bola atau Pujasera Jiwan,"kata Ipda Mashudi, Paur Subag Humas Polres Madiun Kota kepada sejumlah awak media.
"Selanjutnya usai berolah raga korban kembali dan melihat kondisi jok motornya sudah terbuka. Sejumlah barang berharga miliknya hilang dibawa kabur tersangka,”lanjut Mashudi.
Usai kejadian korban langsung melaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan oleh Jajaran Polsek Jiwan. Dan tersangka sendiri berhasil dibekuk di rumahnya.
Kini guna mengusutan dan mengembangan kasus pencurian tersebut, tersangka yang sudah kali tiga menjalankan aksinya tersebut beserta barang bukti uang dan handphone milik korban diamankan di Mapolrees Madiun Kota. Dan tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara tentang pencurian.(klik-3)
Posting Komentar