Bawaslu Tertibkan 1049 APK dan Awasi Kampanye di Media Elektronik


Foto : Ketua Bawaslu Kab Madiun Nur Anwar
KlikMadiun-Minimnya sosialisasi ditingkat bawah pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masih saja ditemukan. Di awal bulan dan tahun ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Madiun Jawa Timur  madiun telah melakukan penertiban sebanyak 1.049 APK disejumlah wilayah yang tersebar di 15 Kecamatan.

Bersama sama dengan petugas Satpol PP dan Kepolisian, Bawaslu Kabupaten Madiun terus melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tersebar di sejumlah wilayah yang disinyalir melanggar aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU).

Salah satunya seperti di Jalan Raya Madiun-Surabaya, tepatnya di Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun. Sejumlah petugas gabungan melakukan penertiban APK yang terpasang melanggar, yakni yang terpasang menempel di pohon, tiang listrik maupun pinggir jalan.

Nur Anwar, Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun mengatakan, bahwa sesuai aturan bersama dan PKPU untuk pemasangan APK dilakukan pelarangan berada di tempat pendidikan, ibadah, rumah sakit serta di lingkungan pemerintahan.

Dari akumulasi penertiban yang dilakukan selama dua kali seminggu selama dua bulan ini, ada 1.049 APK yang melanggar dan ditertibkan.

“Sebelumnya sudah dilakukan invetalisir pelanggaran dalam 1 kali 24 jam jika tidak dibenahi maka kita bekerjasama dengan satpol pp melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar. Untuk sanksi yang terberat ya hanya itu, penertiban saja.

Sejauh ini ada di 9 titik kecamatan, yang banyak terbanyak ada di wilayah Kecamatan Wungu. Hal ini diperkirakan karena kurangnya sosialisasi yang maksimal,”kata Nur Anwar, Ketua Banwaslu Kabupaten Madiun, saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Raya Ponorogo Kertosari Kecamatan Geger, Rabu(9/1/2019).

Sementara itu pengawasan dan penertiban APK pada masa kampanye saat ini Bawaslu juga mulai melakukan pemantauan kampanye para caleg di sejumlah media elektronik. Pasalnya untuk kampanye melalui media cetak maupun elektronik baru akan digelar 20 hari sebelum masa tenang.

"Saat ini juga melakukan pengawasan diluar jadwal kampanye di beberapa media elektronik seperti media online, radio maupun televise. Namun jika nantinya ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur bisa masuk pelanggaran pidana dan bisa kita tindak lanjuti,”imbuh Anwar kepada sejumlah awak media.

Sedangkan untuk pelanggaran kampanye diluar jadwal yang memenuhi unsur pelanggaran, seperti salah satu caleg yang berkampanye di media elektronik dengan menyebutkan logo partai dan nomor urut nama caleg,”jelasnya.(klik-3)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama