KlikMadiun-Karena melanggaran aturan puluhan alat peraga kampanye atau APK di Kota Madiun Jawa Timur ditertibkan paksa oleh petugas Badan Pengawasan Pemilu kota setempat. Dari pemeriksaan dilapangan dan setelah diidentifikasi petugas total ada 89 apk yang terpasang tidak sesuai ketentuan yakni pemasangan pada pohon maupun diikatkan di tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya.
Penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Bawaslu Kota Madiun tersebut digelar secara serempak di sejumlah wilayah Tiga Kecamatan. Yakni di wilayah Kecamatan Taman, Kartoharjo dan Manguharjo.
Dari temuan petugas banyak pelanggaran dalam pemasangan apk, seperti pemasangan apk yang diikatkan ditiang listrik maupun pohon. seperti diseputaran Bundaran Serayu, tepatnya di Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun, petugas menemukan APK yang melanggar aturan dan langsung menurunkan sejumlah apk. Selain itu petugas juga melakukan pendataan terhadap apk yang ditertibkan.
Menurut Kokok Heru Purwoko, Ketua Bawaslu Kota Madiun menjelaskan penertiban tahap kedua ini dilakukan secara serentak di 3 Kecamatan di Kota Madiun. Dan dari data yang terindentifikasi melanggar aturan sekitar 89 apk. Usai ditertibkan APK ini akan diamankan dan diklarifikasi kepada pemasangannya.
“Dari identifikasi dan yang ditertibkan oleh kami, tercatat ada 89 APK yang dinilai melanggar, yakni terpasang di tempat tempat ibadah, pendidikan atau kantor kantor pemerintah. Disamping itu yang paling banyak sekali ada yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2017 yaitu ditali atau dipaku di pohon, ditali dijagak telpon dijagak listrik,trus gapura gapura fasum dan juga ditempat tempat privat yang tidak memiliki ijin dari pemilik atau lahan milik warga,”kata Kokok Heru Purwoko, saat dikonfirmasi wartawan di Seputaran Bundaran Serayu Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun, Rabu(26/12/2018).
Sementara kedepannya penertiban dan pendataan ini masih akan terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun terkait APK yang masih terpasang. Pasalnya disinyalir masih banyak apk yang terpasang tidak sesuai aturan.(klik-3)
Penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Bawaslu Kota Madiun tersebut digelar secara serempak di sejumlah wilayah Tiga Kecamatan. Yakni di wilayah Kecamatan Taman, Kartoharjo dan Manguharjo.
Dari temuan petugas banyak pelanggaran dalam pemasangan apk, seperti pemasangan apk yang diikatkan ditiang listrik maupun pohon. seperti diseputaran Bundaran Serayu, tepatnya di Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun, petugas menemukan APK yang melanggar aturan dan langsung menurunkan sejumlah apk. Selain itu petugas juga melakukan pendataan terhadap apk yang ditertibkan.
Menurut Kokok Heru Purwoko, Ketua Bawaslu Kota Madiun menjelaskan penertiban tahap kedua ini dilakukan secara serentak di 3 Kecamatan di Kota Madiun. Dan dari data yang terindentifikasi melanggar aturan sekitar 89 apk. Usai ditertibkan APK ini akan diamankan dan diklarifikasi kepada pemasangannya.
“Dari identifikasi dan yang ditertibkan oleh kami, tercatat ada 89 APK yang dinilai melanggar, yakni terpasang di tempat tempat ibadah, pendidikan atau kantor kantor pemerintah. Disamping itu yang paling banyak sekali ada yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2017 yaitu ditali atau dipaku di pohon, ditali dijagak telpon dijagak listrik,trus gapura gapura fasum dan juga ditempat tempat privat yang tidak memiliki ijin dari pemilik atau lahan milik warga,”kata Kokok Heru Purwoko, saat dikonfirmasi wartawan di Seputaran Bundaran Serayu Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun, Rabu(26/12/2018).
Sementara kedepannya penertiban dan pendataan ini masih akan terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun terkait APK yang masih terpasang. Pasalnya disinyalir masih banyak apk yang terpasang tidak sesuai aturan.(klik-3)
Posting Komentar