KlikMadiun- Guna mengantisipasi penyalahgunaan dan instruksi dari Kementrian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun Jawa Timur memusnahkan ribuan ktp yang dinilai rusak atau invalid.
Bertempat di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Madiun, ribuan keping KTP Elektronik dimusnahkan.
Pemusnahan KTP-Elektronik dihadiri perwakilan Dinas-dinas terkait dan disaksikan aparat Kepolisian dari Polres Madiun sebagai saksi kegiatan pembakaran e ktp tersebut.
Menurut Puji Widodo, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun mengatakan, sesuai petunjuk (SE) Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri tanggal 13 lalu, pihaknya melakukan inventarisir E- KTP yang invalid. Tercatat ada 9.634 keping yang rusak atau invalid yang berasal dari 15 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.
"Ini sesuai edaran Kementrian Dalam Negeri Tanggal 13 Desember 2018 lalu diperintahkan kepada Walikota dan Bupati, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilnya untuk memusnahkan ktp elektrik yang invalid,"kata Puji Widodo, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Kamis(20/12/2018) di Madiun.
"Untuk pembakaran ini sebagai antisipasi penyalahgunaan. Alhamdulillah diwilayah Madiun tidak ada penyalahgunaaan dan kita yakin untuk satu KTP untuk satu orang pemilik,"imbuh Puji kepada wartawan di halaman kantornya Pemkab Madiun.
Kadispendukcapil menambahkan bahwa, pemilik ribuan E-KTP yang dibakar saat ini sudah memiliki data kependudukan yang valid. Saat terdekteksi punya E-KTP invalid maka barang bukti diamankan dan langsung diberi kartu baru sesuai data, nama dan alamatnya masing masing.
Bersamaan pelayanan publik di Kantor Dinas Dukcapil, pemusnahan ribuan E-KTP menjadi perhatian masyarakat. Puluhan warga yang antri nampak menyaksikan.(klik-3)
Bertempat di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Madiun, ribuan keping KTP Elektronik dimusnahkan.
Pemusnahan KTP-Elektronik dihadiri perwakilan Dinas-dinas terkait dan disaksikan aparat Kepolisian dari Polres Madiun sebagai saksi kegiatan pembakaran e ktp tersebut.
Menurut Puji Widodo, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun mengatakan, sesuai petunjuk (SE) Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri tanggal 13 lalu, pihaknya melakukan inventarisir E- KTP yang invalid. Tercatat ada 9.634 keping yang rusak atau invalid yang berasal dari 15 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.
"Ini sesuai edaran Kementrian Dalam Negeri Tanggal 13 Desember 2018 lalu diperintahkan kepada Walikota dan Bupati, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilnya untuk memusnahkan ktp elektrik yang invalid,"kata Puji Widodo, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Kamis(20/12/2018) di Madiun.
"Untuk pembakaran ini sebagai antisipasi penyalahgunaan. Alhamdulillah diwilayah Madiun tidak ada penyalahgunaaan dan kita yakin untuk satu KTP untuk satu orang pemilik,"imbuh Puji kepada wartawan di halaman kantornya Pemkab Madiun.
Kadispendukcapil menambahkan bahwa, pemilik ribuan E-KTP yang dibakar saat ini sudah memiliki data kependudukan yang valid. Saat terdekteksi punya E-KTP invalid maka barang bukti diamankan dan langsung diberi kartu baru sesuai data, nama dan alamatnya masing masing.
Bersamaan pelayanan publik di Kantor Dinas Dukcapil, pemusnahan ribuan E-KTP menjadi perhatian masyarakat. Puluhan warga yang antri nampak menyaksikan.(klik-3)
Posting Komentar