KlikMadiun – Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan
evaluasi terkait Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission / OSS) di daerah untuk percepatan
kemudahan berusaha.
Salah satunya, dengan
mengikutsertakan 6 orang pejabat DPMPTSP untuk mengikuti Sosialisasi dan
Workshop Tata Cara Perizinan OSS dan Pengisian LKPM Online yang digelar di
Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, dengan nara sumber BKPM RI, Kepala
DPMPTSP
Kota Kediri bersama, Perwakilan investor dan perbankan di Kota Kediri.
“sengaja DPMPTSP ikuti kegiatan ini demi peningkatan SDM, dan peningkatan
kualitas pelayanan petugas,”Ujar Elvy Nyraeny, salah satu pegawai DPMPTSP
Kabupaten Madiun, Elvy, menegaskan, selain dirinya, ada 5 pegawai DPMPTSP lain
yang ikut serta dalam Work Shop tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait poin poin
sosialisasi tersebut, wanita berhijab ini menerangkan terdapat beberapa poin penting
pembahasan yang dikupas, demi pelayanan perijinan yang prima dan percepatan
pelaksanaan berusaha.
Sesuai Peraturan Presiden No. 24 Tahun
2018. “intinya, poin percepatan berusaha difokuskan pada penerapan system Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS),” terangnya.
Lebih lanjut elvy menerangkan para
pengusaha saat ini diajak untuk melek IT dengan cara wajib mengisi data data
perusahaan di aplikasi OSS. Layanan tersebut tersedia di http://oss.go.id.
“Dengan OSS, perusahaan wajib memiliki satu NIB (Nomor Induk Berusaha) saja, namun bisa memiliki banyak bidang dan banyak lokasi,” terangnya.
Yang tidak kalah pentingya, Point
penting yang harus dicermati oleh para investor dalam pengisian OSS yaitu
penentuan KLBI dimana perekaman data akta harus dilakukan secara cermat
dan hati-hati, karena jika terjadi kesalahan maka solusinya hanya satu yaitu penghapusan
perekaman data / penghapusan NIB. “Harus hati hati dan focus sesrtajangan salah
memasukan,”terangya.
Menurutnya, perekaman data akta
hanya mengisikan apa yang tertera di akta, tidak ditambah atau dikurangi
(termasuk modal dasar, jika di akte tidak disebutkan maka diisi nol. Intinya
pengisian dan pelaporan LKPM harus dilakukan secara tertib baik melalui LKPM
online maupun LKPM Manual,”kata Elvy.
Namun, jika para pengusaha masih bingung
dalam hal pengisian OSS, petugas DPMPTSP siap memberikan pendampingan dan
fasilitas Komputer di kantor. “kami siap memberikan pelayanan, dan semua itu
gratis,” tandasnya.
Diketahui, saat ini proses perijinan
dikabupaten madiun wajib menerapkan system OSS sesuai Peraturan Presiden
No. 24 Tahun 2018. Karena masih hal yang baru, dan kurangnya sarana pendukung,
masih banyak para pengusaha yang bingung menggunakan aplikasi perijinan secara on line tersebut.(Klik-1)
Posting Komentar