KlikMadiun,-Jajaran Polres Madiun Kota, Jawa Timur berhasil membongkar kasus pencurian mesin pompa diesel yang selama ini meresahkan para petani di Kota dan Kabupaten Madiun. Dalam aksinya, pelaku berinisial PR (37) warga Desa Pucangrejo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun tersebut selama dua bulan berkeliling seorang diri menggunakan sepeda motor ke area persawahan di wilayah Manguharjo Kota Madiun dan Sawahan, Kabupaten Madiun.
"Dalam aksi pencuriannya pelaku berinisial PR ini melakukan sendirian dan berhasil membawa kabur 9 unit pompa diesel di wilayah Winongo Kota Madiun dan Sawahan Kabupaten Madiun. Namun belum sempat dijual dan masih disimpan di dalam rumahnya, pelaku dapat kita tangkap,"kata AKBP Nasrun Pasaribu, Kapolresta Madiun dalam Konferensi Persnya di Mapolres Madiun Kota, Kamis (8/11/2018).
Sedangkan pengungkapan kasus yang membuat resah para petani akibat kehilangan pompa diesel dengan kerugian berkisar Rp 1,5 Juta hingga Rp 2 Juta ini berdasarkan laporan para korban dan keterangan beberapa saksi.
"Dari laporan masyarakat tersebut kita lakukan penyelidikan. Dan akhirnya berhasil mengungkap serta mengamankan tersangka dirumahnya beserta barang bukti yang masih disimpan belum sampai dipindah tangankan. Rencananya hasil kejahatannya tersebut akan dijual dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari,"imbuh Nasrun kepada wartawan .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka langsung dijebloskan sel tahanan guna proses lebih lanjut. Dan pria kelahiran Besuki, Kabupaten Tulungagung ini bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(klik-3)
"Dalam aksi pencuriannya pelaku berinisial PR ini melakukan sendirian dan berhasil membawa kabur 9 unit pompa diesel di wilayah Winongo Kota Madiun dan Sawahan Kabupaten Madiun. Namun belum sempat dijual dan masih disimpan di dalam rumahnya, pelaku dapat kita tangkap,"kata AKBP Nasrun Pasaribu, Kapolresta Madiun dalam Konferensi Persnya di Mapolres Madiun Kota, Kamis (8/11/2018).
Sedangkan pengungkapan kasus yang membuat resah para petani akibat kehilangan pompa diesel dengan kerugian berkisar Rp 1,5 Juta hingga Rp 2 Juta ini berdasarkan laporan para korban dan keterangan beberapa saksi.
"Dari laporan masyarakat tersebut kita lakukan penyelidikan. Dan akhirnya berhasil mengungkap serta mengamankan tersangka dirumahnya beserta barang bukti yang masih disimpan belum sampai dipindah tangankan. Rencananya hasil kejahatannya tersebut akan dijual dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari,"imbuh Nasrun kepada wartawan .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka langsung dijebloskan sel tahanan guna proses lebih lanjut. Dan pria kelahiran Besuki, Kabupaten Tulungagung ini bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(klik-3)
Posting Komentar