KlikMagetan-Jajaran Polres Magetan Jawa Timur menggelar Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan keponakan terhadap pamannya di rumah pelaku dan korban di Desa Purwodadi Kecamatan Barat. Dalam rekonstruksi diperagakan 26 adegan tersebut tidak ditemukan fakta baru dan bertujuan untuk menyesuaikan keterangan sejumlah saksi dan tersangka dalam proses penyidikan hingga proses persidangan mendatang.
Dari pantauan dilapangan, sebelum digelarnya proses rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut ratusan warga Desa Purwodadi Kecamatan Barat Kabupaten Magetan sudah memadati sekitar area rumah pelaku dan korban.
Mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan polisi memasang Police Line dengan jarak 50 meter dari area rekonstruksi. Warga pun hanya dapat menyaksikan beberapa adegan pelaku dari kejauhan, yakni disamping rumah pelaku dan korban.
Dalam rekonstruksi tersebut Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai mengatakan bahwa proses rekonstruksi dilakukan oleh p3lqku sebanyak 26 adegan dan ini bertujuan untuk mengetahui secara detail proses pembunuhan yang dilakukan tersangka Sugiyanto (44) terhadap Sukimin (80) yang yang tidak lain pamannya sendiri. Dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan adanya fakta baru dan semua adegan sesuai keterangan beberapa saksi dan tersangka.
"Dalam rekonstruksi ini tadi diperagakan sebanyak 26 adegan dan ini bertujuan untuk menyingkronkan keterangan sejumlah saksi dan tersangka sendiri bagaimana proses kasus dugaan pembunuhan ini. Dan tidak ada temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini,"kata AKBP Muhammad Riffai, Kapolres Magetan usai memantau rekonstruksi dilokasi, Selasa (27/11/2018).
Oleh karena itu guna melengkapi berkas perkara penyelidikan hingga pengadilan tersebut kita lakukan rekonstruksi. Sekalian ini turut dihadiri dan disaksikan pihak kejaksaan dan pengacara tersangka,"imbuh Riffai kepada wartawan.
Dalam rekonstruksi itu sendiri diawali dari dalam rumah tersangka dan diketahui pada adegan ke 11, tersangka mendatangi korban dan mencekik serta membungkam mulut korban yang saat itu berada di samping rumah tersangka. selanjutnya korban diseret menuju samping rumah korban yang berjarak sekitar 50 meter tepatnya di bawah rumpun bambu. Hingga akhirnya terjadi penusukan pada leher korban dengan sebuah pisau lipat milik korban yang sebelumnya diambil pelaku dari dalam rumah korban.
Usai melakukan pembunuhan pelaku berupaya untuk menghilangkan jejak dengan membersihkan bercak darah korban yang menempel di bajunya. Dan pada adegan terakhir pelaku masuk ke dalam kamarnya dan tidur bersama anak istrinya.
Proses rekonstruksi tersebut berlangsung aman dan lancar meski digelar di rumah tersangka dan rumah korban yang berjarak sekitar 50 meter. Meski demikian puluhan personel Polri/TNI baik berpakaian preman dan bersenjatakan lengkap ikut mengawal rekonstruksi kasus pembunuhan yang awalnya diketahui korban tewas yang diduga aksi bunuh diri tersebut.
Sementara seperti diberitakan sebelumnya pada tanggal 19 november lalu, puluhan warga Desa Purwodadi Kecamatan Barat Magetan dihebohkan adanya penemuan mayat Sukimin (80) bersimbah darah dengan luka parah dibagian leher. Awalnya korban diduga bunuh diri lantaran kesehariannya hidup sebatangkara ditinggal istri dan dalam kondisi sakit sakitan. Dalam proses penyelidikan dan sebelum menetapkan tersangka Sugiyanto, polisi merasa curiga adanya kejanggalan pisau lipat yang awalnya berada tidak jauh dari korban sebagai alat untuk bunuh diri dalam kondisi terlipat. Selain itu dalam otopsi terhadap jenazah korban di rumah sakit ditemukan kejanggalan terhadap luka pada leher korban.(klik-3)
Posting Komentar