KlikMadiun-Meski pernah menjalani hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ternyata tidak menyurutkan para pelaku kejahatan kembali menjalankan aksinya dengan kasus serupa. Hal ini seperti yang dilakukan para pengedar dan pengguna narkotika asal Madiun Jawa Timur yang berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Madiun. Dalam pemeriksaan diketahui sebagian mereka merupakan residivis kasus serupa dan baru saja keluar dari Lapas Klas 1 Madiun.
Lima pelaku pengedar dan pengguna narkoba yang berhasil ditangkap polisi, diantaranya Djarwo(23) warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Maryono(50) dan Adi Hendra (20) keduanya warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Sedangkan 2 lainnya adalah Arif Wargiantoro (26) dan Yudi Purwadi (23) keduanya warga desa Tulung, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Menurut Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun mengatakan bahwa mereka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 9,8 gram, telepon genggam dan sejumlah uang tunai. Kelima pelaku ditangkap secara bergantian dari hasil pengembangan polisi berkat laporan masyarakat.
“Ya ini lumayan dari hasil pengamanannya barang bukti sebanyak 9 koma 8 gram, dibanding sebelumnya yang hanya nol koma," kata AKP Agung Sutrisno, Kasat Narkoba Polres Madiun kepada wartawan di Rumah Joglo Mapolres Madiun, Kamis (18/10/18).
Ditambahkan Agung bahwa untuk modus pengedaran barang haram tersebut para pengedar mengaku menggunakan sistem ranjau atau barang diletakkan dipinggir jalan dan setelah transaksi diambil pelaku.
"Pengungkapannya dan barangnya dari hasil ranjau, informasinya begitu alumni dari lapas. Dan barang setelah didapat akan dijual di sekitarnya seperti Pilangkenceng dan Saradan. Sedangkan pemasarannya sudah berjalan dua tahunan dan untuk ancamannya hukumannya 10 tahun,”imbuh Agung Sutrisno.
Sementara guna pengembangan dan penyidikan kasus tersebut, kini ke 5 tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Madiun. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki dan memburu pemasok sabu tersebut.(klik-3)
Lima pelaku pengedar dan pengguna narkoba yang berhasil ditangkap polisi, diantaranya Djarwo(23) warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Maryono(50) dan Adi Hendra (20) keduanya warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Sedangkan 2 lainnya adalah Arif Wargiantoro (26) dan Yudi Purwadi (23) keduanya warga desa Tulung, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Menurut Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun mengatakan bahwa mereka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 9,8 gram, telepon genggam dan sejumlah uang tunai. Kelima pelaku ditangkap secara bergantian dari hasil pengembangan polisi berkat laporan masyarakat.
“Ya ini lumayan dari hasil pengamanannya barang bukti sebanyak 9 koma 8 gram, dibanding sebelumnya yang hanya nol koma," kata AKP Agung Sutrisno, Kasat Narkoba Polres Madiun kepada wartawan di Rumah Joglo Mapolres Madiun, Kamis (18/10/18).
Ditambahkan Agung bahwa untuk modus pengedaran barang haram tersebut para pengedar mengaku menggunakan sistem ranjau atau barang diletakkan dipinggir jalan dan setelah transaksi diambil pelaku.
"Pengungkapannya dan barangnya dari hasil ranjau, informasinya begitu alumni dari lapas. Dan barang setelah didapat akan dijual di sekitarnya seperti Pilangkenceng dan Saradan. Sedangkan pemasarannya sudah berjalan dua tahunan dan untuk ancamannya hukumannya 10 tahun,”imbuh Agung Sutrisno.
Sementara guna pengembangan dan penyidikan kasus tersebut, kini ke 5 tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Madiun. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki dan memburu pemasok sabu tersebut.(klik-3)
Posting Komentar