KlikMadiun – Semangat perang
memberantas peredaran rokok ilegal terus digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten
Madiun. Untuk mensukseskan pemberantasan
rokok ilegal, pemerintah Kab Madiun
melalui Kabid Perdagangan terus melukan sosialisasi di sejumlah toko-toko yang
tersebar di wilayah Kab Madiun.Senin, 29/10/2018.
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kab Madiun, Agus Suyudi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat baik
yang mempunyai usaha toko maupun tidak dapat berkontribusi ikut mengawasi
peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,
”Kegiatan
ini bertujuan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai yang ada
di Kab Madiun. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membatasi peredaran rokok
ilegal khususnya yang berada di perbatasan Kabupaten Madiun”
“Allhamdullilah
dua tahun terakhir untuk wilayah Kabupaten Madiun tidak ditemukan adanya peredaran
rokok ilegal. Itu artinya sudah ada kesadaran yang tinggi, baik pedagang maupun
konsumen atau masyarakat”. terang Agus.
Dia
menambahkan, masyarakat juga diharapkan aktif memberikan informasi terkait
jenis-jenis dan ciri-ciri rokok ilegal. Serta memberikan informasi terkait
pelanggaran cukai kepada Kantor Bea
Cukai Kab Madiun.
Dari hasil pantauan di lapangan yang dilakukan tim,
baik dari Dinas Perdagangan, petugas Bea dan Cukai, Kepolisian dan Satpol PP,
yang terjun langsung memeriksa di sejumlah toko mulai dari wilayah Dolopo,
Pilangkenceng dan Mejayan tidak menemukan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Heru Setyawan selaku
petugas Inteljen Bea dan Cukai Kab Madiun menjelaskan, ada modus baru yang
dilakukan para pelaku, yaitu dengan tidak memalsukan semua rokok dalam satu
slop. Dalam satu slop pelaku hanya mengisi maksimal tiga bungkus rokok.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut
kita dituntut teliti dan rutin melakukan operasi pasar. Biasanya peradaran tersebut terjadi di di daerah
perbatasan-perbatasan. Seperti yang telah kita temukan adanya pita cukai palsu di
walayah Gorang-Gareng Kab Magetan. Selain itu pelanggaran yang terjadi yaitu
adanya promosi tanpa cukai”. Terang Heru. (Klik-1)
Posting Komentar