KlikMagetan-Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi minibus maut yang mengalami kecelakaan di Jalur Wisata Sarangan Magetan Jawa Timur hingga menyebabkan tiga penumpang dari rombongan ibu ibu arisan asal Sidolaju, Kabupaten Ngawi Minggu (22/4/2018), akhirnya oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka. Meski kondisi minibus dinyatakan layak jalan dan baru menjalani uji kir, namun pengemudi dianggap lalai dalam mengendarai minibus karena tidak menguasai laju kendaraan dan kondisi medan hingga menyebabkan kecelakaan dan timbulnya korban jiwa.
Ngadianto (60) pengemudi minibus maut yang menewaskan tiga orang penumpang, rombongan arisan asal Desa Sidolaju, Kecamatan Wododaren, Kabupaten ngawi yang hendak berwisata di Telaga Sarangan di tanjakan Kuren, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Magetan, Jawa Timur, Minggu(22/4/2018).
Akhirnya polisi menetapkan pengemudi asal Sragen Jawa Tengah tersebut dalam insiden kecelakaan maut yang merenggut tiga nyawa sekaligus tersebut sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa bus melaju dari arah timur pada posisi gigi tiga, saat di tanjakan Kuren, pengemudi sempat mengoper ke gigi 2 namun bus kehabisan tenaga dan mundur langsung masuk ke jurang sedalam 5 meter.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Muslimin menjelaskan bahwa meski diketahui dari uji kir kendaraan tersebut telah lolos dan kondisi bus layak jalan, namun disangkakan pengemudi bus murni Human Error. Selain itu dari pengakuan sang pengemudi baru sekali melewati Jalur Wisata Sarangan dan tidak menguasai medan.
“Saat ini status dalam kecelakaan ini sudah menjadi tersangka, ada indikasi kesalahan Human Error. Karena sebelumnya sudah di Uji Kir dan informasinya kendaraan tersebut layak jalan. Ya ini Human Error alasannya indikasi kesana karena sebelumnya sudah lakukan Uji Kir,”kata AKBP Muslimin, Kapolres Magetan kepada wartawan di Mapolres Magetan, Senin(23/4/2018).
Sementara dalam kasus laka lantas tunggal yang menewaskan tiga orang tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 30 ayat (4) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, minibus Nopol AE 7059 M yang dikemudikan Ngadianto (60) warga Sragen Jawa Tengah yang mengangkut rombongan ibu ibu arisan sebanyak 28 penumpang asal Sidolaju Kecamatan Widodaren Ngawi hendak berwisata ke Telaga Sarangan Magetan Minggu(22/4/2018) terperosok masuk ke jurang saat melintas di tanjakan Kuren Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan. Akibat kecelakaan tunggal yang diduga kendaraan tidak kuat menanjak tersebut, menyebabkan tiga penumpang meninggal dunia, yakni Ipah (36), Tamini(36) Dan satu balita Pania (4), ketiganya Warga Sidolaju Widodaren dan selain itu juga menyebabkan empat korban penumpang lainnya luka luka dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr Sayidiman Magetan.(klik-3)
Posting Komentar