KlikMadiun-Berbagai macam cara dilakukan dalam bertransaksi untuk mendapatkan barang haram narkotika namun akhirnya terbongkar juga. Hal ini seperti yang dialami warga Kota Madiun Jawa Timur berhasil dibekuk polisi saat hendak mengambil kiriman paket sabu dengan cara dibuang dijalan atau sistem ranjau. Sementara itu polisi juga berhasil mengamankan tiga pria pengangguran saat asyik berpesta sabu sabu di dalam rumahnya.
Saat digelandang petugas dalam jumpa pers yang digelar Humas Polres Madiun Kota ketiga tersangka dengan tangan diborgol nampak tertunduk malu. Mereka masing-masing berinisial S.K.(38) warga Patihan Kecamatan Manguharjo, P (32)warga Sukosari Kecamatan Kartoharjo dan B.R. (24) warga Candimulyo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun ini diamankan dari sebuah rumah dilantai dua Jalan Penataran Kota Madiun saat menggelar pesta sabu.
Menurut Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani menjelaskan bahwa saat diamankan ketiganya sedang duduk berhimpun dilantai dan salah satu tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan kedua rekannya menunggu giliran nyabu.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan penyelidikan, akhirnya ketiganya dibekuk petugas saat sedang nyabu bersama-sama. Dan dari pengakuannya barang haram tersebut di dapat dari seseorang dengan membeli secara patungan,"kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (12/3/2018).
Selain itu polisi juga berhasil membekuk seorang pengguna sabu-sabu berinisial A.W.M. (32) warga Nambangan Lor Kota Madiun saat mengambil barang haram pesanannya yang dilempar ditepi jalan raya atau sistem ranjau.
"Untuk tersangka ini ditangkap saat petugas mendapat laporan warga adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilempar di pinggir jalan yang sepi atau biasa disebut sistem ranjau. Ketika disanggong beberapa hari akhirnya diketahui pengambil barang yakni tersangka dan langsung dibekuk,"ujar Ida sambil menunjukkan barang bukti sabu-sabu beserta seperangkat alat hisap sabu.
Sementara guna proses lebih lanjut ke empat tersangka yang berbadan gendut tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan. Selain berhasil mengamankan para pengguna sabu-sabu tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu-sabu seberat 0,9 gram dan seperangkat alat hisap dan keempatnya bakal dijerat dengan pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(klik-3)
Saat digelandang petugas dalam jumpa pers yang digelar Humas Polres Madiun Kota ketiga tersangka dengan tangan diborgol nampak tertunduk malu. Mereka masing-masing berinisial S.K.(38) warga Patihan Kecamatan Manguharjo, P (32)warga Sukosari Kecamatan Kartoharjo dan B.R. (24) warga Candimulyo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun ini diamankan dari sebuah rumah dilantai dua Jalan Penataran Kota Madiun saat menggelar pesta sabu.
Menurut Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani menjelaskan bahwa saat diamankan ketiganya sedang duduk berhimpun dilantai dan salah satu tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan kedua rekannya menunggu giliran nyabu.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan penyelidikan, akhirnya ketiganya dibekuk petugas saat sedang nyabu bersama-sama. Dan dari pengakuannya barang haram tersebut di dapat dari seseorang dengan membeli secara patungan,"kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (12/3/2018).
Selain itu polisi juga berhasil membekuk seorang pengguna sabu-sabu berinisial A.W.M. (32) warga Nambangan Lor Kota Madiun saat mengambil barang haram pesanannya yang dilempar ditepi jalan raya atau sistem ranjau.
"Untuk tersangka ini ditangkap saat petugas mendapat laporan warga adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilempar di pinggir jalan yang sepi atau biasa disebut sistem ranjau. Ketika disanggong beberapa hari akhirnya diketahui pengambil barang yakni tersangka dan langsung dibekuk,"ujar Ida sambil menunjukkan barang bukti sabu-sabu beserta seperangkat alat hisap sabu.
Sementara guna proses lebih lanjut ke empat tersangka yang berbadan gendut tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan. Selain berhasil mengamankan para pengguna sabu-sabu tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu-sabu seberat 0,9 gram dan seperangkat alat hisap dan keempatnya bakal dijerat dengan pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(klik-3)
Posting Komentar